KPU Medan Siap Hadapi Gugatan Kubu Akhyar-Salman di MK

Medan(MedanPunya) Kubu Timses calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, melayangkan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Medan menyatakan siap menghadapi gugatan itu.

“KPU harus siap,” kata Komisioner KPU Kota Medan, Zefrizal, Senin (21/12).

Zefrizal mengatakan setiap pasangan calon di Pilkada berhak mengajukan gugatan ke MK. Dia mengatakan pihaknya menghormati gugatan yang diajukan Akhyar-Salman.

“Yang paling penting bagi kami KPU Kota medan adalah menjawab hal apa saja yang mungkin akan diperkarakan,” ujarnya.

Zefrizal mengatakan pihaknya masih menunggu gugatan yang dilayangkan pasangan Akhyar-Salman diregistrasi MK. KPU, kata Zefrizal, akan mengikuti proses gugatan itu jika sudah diregistrasi MK.

“Sejauh ini KPU Medan masih menunggu. Karena berdasarkan regulasi yang ada tentang ada atau tidaknya permohonan pemohon yang harus kami jawab ketika permohonan tersebut sudah dicatat pada BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) oleh Mahkamah Konstitusi,” jelas Zefrizal.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version