KPU Sumut Rekrut Ulang PPK-PPS untuk Pilkada 2024

Medan(MedanPunya) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut bakal melakukan rekrutmen ulang terhadap petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Rekrutmen itu akan dilaksanakan pada akhir April hingga awal Mei 2024.

“Rekrutmen dan pembentukan badan adhoc untuk Pilkada 2024 dilakukan metode seleksi terbuka, arahan ini disampaikan Ketua KPU RI, saat membuka acara Rakor evaluasi pembentukan badan adhoc,” kata Komisioner KPU Sumut Robby Effendi, Jumat (19/4).

Robby menyebutkan rekrutmen bakal dilakukan dengan sejumlah tahapan. Mulai dari pengumuman hingga pelantikan.

“Tahapan pendaftaran akan dimulai dengan pengumuman, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, seleksi tertulis, pengumuman hasil seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, wawancara, pengumuman hasil seleksi, penetapan dan pelantikan,” ucapnya.

Pengumuman rekrutmen PPK akan dilaksanakan 23-27 April dan PPS 2-6 Mei. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 467 Tahun 2024.

“Untuk tahapan dan jadwal metode seleksi terbuka sesuai Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, pengumuman pembentukan PPK akan dimulai 23-27 April 2024, sedangkan pengumuman pembentukan PPS mulai 2-6 Mei 2024,” ucapnya.

Sedangkan pelantikan akan dilakukan pada 15-16 Mei 2024. PPK dan PPS memiliki masa kerja selama 8 bulan atau hingga Januari 2025.

“Masa kerja delapan bulan, hingga Januari 2025,” ujarnya.

Robby meminta agar KPU kabupaten/kota menyediakan layanan bantuan di daerah masing-masing. Selain itu, pihaknya sedang mendata daerah yang bisa melaksanakan ujian tertulis CAT dan konvensional.

“Untuk memudahkan pendaftar, kita mengimbau agar KPU Kab/Kota menyediakan helpdesk di wilayah masing-masing, mekanisme daftar dapat dilakukan mandiri dan nonmandiri, wajib melakukan registrasi melalui Siakba. Untuk ujian seleksi tertulis, KPU Provinsi segera memetakan daerah mana yang layak menggunakan metode CAT atau konvensional,” tutupnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version