Kuasa Hukum Kamiso Akan Gugat Polisi yang Tembak dan Aniaya Kliennya

Medan(MedanPunya) Tim Kuasa Hukum akan melaporkan penganiayaan yang dialami tersangka Kamiso usai menyerahkan diri ke Polsek Percutseituan dimana kakinya ditembak dan patah.

Tim Kuasa Hukum Kamiso dari Lembaga Bantuan Hukum Humaniora, Dr Redyanto Sidi menegaskan bahwa selain ditembak, kliennya juga dianiaya secara keji hingga giginya sompel.

“Kita akan melakukan penegakan hukum terhadap peristiwa pidana yang dialami nya, khusunya terhadap dua hari yang tidak diketahui dimana. Dimana keterangan klien lit dia dilakukan penganiayaan secara keji, kepalanya diikat tangannya diborgol dan giginya ditokok sehingga sompel denga senjata tumpul, menurut klien kita itu adalah gagang senjata api,” tuturnya, Rabu (4/11).

Redy menegaskan pihaknya akan melaporkan penganiyaan yang dialami Kamiso ke Propam Polda dan Komnas HAM.

“Kami tegaskan lagi bahwa kami akan melakukan langkah-langkah hukum, untuk mewujudkan keadilan bagi klien terhadap peristiwa yang tadi karena keadilan itu milik semua, bukan milik seseorang atau milik siapapun. Kami akan membuat laporan ke Polda dan Komnas HAM dan meminta perlindungan hukum terhadap peristiwa ini,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang terjadi pada kliennya Kamiso, namun keadilan juga harus ditegakkan kepada kliennya.

“Silahkan proses hukum klien kami tapi jangan abaikan hak azasinya. Kami sangat mendukung proses penegakan hukum terhadap klaen kami. Dan klaien kami juga sangat siap mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Redy menjelaskan bahwa fakta yang terjadi bahwa seusai kejadian penembakan tanggal 27 Oktober kliennya langsung menyerahkan diri dimediasi tetangganya berinisial R.

“Jadi R tetangga Kamiso menelefon personil Polsek Percutseituan bernama Bintang Banjarnaho. Lalu dia menjanjikan bertemu di depan masjid di Jalan Sampali, dan diketahui persis itu sudah dibawa dan oleh personil tadi disampaikan ini akan dibawa ke Polsek Percutseituan. Dan saudara R mengetahui betul itu diucapkan akan dibawa ke Polsek,” ungkapnya.

Bahkan, Redy menyebutkan bahwa saudara R sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Percut Sei Tuan.

Namun, setelah di BAP, saudara R saat mencari Kamiso di Polsek sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.

“Setelah itu R juga di BAP di Polsek, sayangnya ketika saudara R sedang mencari informasi tidak diketahui kemana klien kami (Kamiso) selama dua hari. Bahkan termasuk dua tim hukum kaku yang pada tanggal 28 Oktober berkunjung ke Polsek Percut Sei Tuan untuk mencari tahu informasi ternyata memang tidak ada informasi yang didapat keberadaan Kamiso,” ungkapnya.

Lalu, pada tanggal 29 Oktober baru diketahui bahwa keberadaan Kamiso tersebut sudah ada berita dan foto di media sosial yang diketahui istrinya sudah tertembak di kedua kakinya.

“Baru pada tanggal 29 pagi, istrinya mengetahui bahwa ada berita dan foto di media sosial yg menunjukkan bahwa suaminya itu sudah mengalami luka tembak di bagian kaki. Ini diketahui telah ada di polsek Percutseituan,” tuturnya.

Direktur LBH Humaniora ini juga membantah pernyataan Kapolrestabes Medan yang menyebutkan bahwa kliennya berusaha mencuri senjata personil saat dibawa pengembangan dan pernyataan penodongan kepala polisi.

Redy juga menyebutkan fakta bahwa luka tembak yang dialami Kamiso didapati dari depan dan hal tersebut tidak mungkin terjadi apabila Kamiso mencoba melarikan diri.

“Klien kami membantah dan tidak ada melakukan hal yang disampaikan kapolrestabes medan bahwa kamiso mencuri senjata anggota polisi dan ada mengarahkan senjata ke arah kepala anggota polisi. Karena luka yang aneh adalah bagian dari luka itu yang dilihat itu ditembak dari depan, kakinya ditembak dari depan, kalau dia melawan atau melarikan diri tentu itu bagian logikanya adalah peluru itu dari belakang,” tegas Redy.

Redy menjelaskan bahwa kenapa kejadian tembak menembak bisa terjadi karena dipicu Kamiso yang ditembak dahulu pada telapak kaki oleh oknum tersebut.

“Tujuan merampas adalah bagian dari emosional yang tercipta pada kondisi sesaat. Kalau memang klien kami memiliki niat untuk melakukan tindakan lebih dari itu saya pikir dia bisa saja. Karena dia kan mantan brimob. Sangat mudah bagi dia karena sudah terbiasa menggunakan senjata dan latihan. Tapi yang dilakukan dia hahya mengamankan senjata oknum tersebut,” tuturnya.

Redy meminta agar proses hukum terhadap pidana yang dialami kliennya juga diproses secara hukum.

“Jadi silahkan proses hukum klien kami tetapi tolong tegakkan juga keadilan klien terhadap peristiwa yang terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, mengenai bekas luka tembakan yang ada di kedua tulang keringnya tersebut, tersangak Kamiso menceritakan bahwa tembakan tersebut usai menyerahkan diri ke Polsek Percut Sei Tuan.

“Setelah menyerahkan diri, saya tidak tahu pastinya, tangan saya diborgol mata saya ditutup, saya tidak melarikan diri justru saya menyerahkan diri, berikut menyerahkan barang bukti berupa senjata api yang saya ambil,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dirinya menyerahkan diri ke polisi setelah beberapa saat kejadian, dengan cara menelpon petugas dan setelah itu dijemput oleh pihak kepolisian.

“Saya menyerahkan diri setelah kejadian, sekitar pukul 15.00 WIB Ke kantor polisi Percut Sei Tuan. Menyerahkan diri sama anggota polsek percut sei tuan, saudara Bintang Banjarnahor,” ungkapnya.

Kamiso menjelaskan bahwa dirinya ditembak dua hari setelah menyerahkan diri dan tidak mengetahui lokasi penembakan tersebut.

“Mata saya ditutup, tangan saya diikat juga kaki saya, setelah dua hari saya menyerahkan itu saya ditembak. Saya enggak tahu dimana lokasinya. Saya tidak ada mencuri senjata polisi, saya tidak ada melawan saat ditangkap,” tuturnya dengan suara memelas.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version