Medan(MedanPunya) Komisi Yudisal (KY) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali memantau jalannya sidang kasus judi online dengan terdakwa Apin BK. Sidang Apin BK hari ini beragendakan pembacaan vonis oleh hakim.
Penghubung KY Sumut, Frans, pemantauan dilakukan karena dia ingin melihat apakah ada indikasi pelanggaran kode etik. Dia bahkan mengaku sengaja hadir khusus untuk melihat sidang vonis Apin BK.
“Masih seperti yang sebelum-sebelumnya ya kami melihat pada saat persidangan. Apakah ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim dan apabila majelis hakim menjalankan sesuai ketentuan hukum acara,” kata Frans, Selasa (27/6).
“Oh untuk di PN Medan hari ini hanya untuk Apin BK,” sambungnya.
Lebih lanjut, Frans mengatakan waktu mulainya persidangan belum dapat dipastikan. Pasalnya, informasi yang didapat KY Sumut bahwa Ketua Majelis Hakim Dahlan selaku Wakil Ketua PN Medan memiliki agenda di luar pengadilan.
Sehingga Frans beranggapan apabila hakim Dahlan telah pergi menuju agenda di luar pengadilan, maka sidang akan dimulai pukul 14.00 WIB.
“Tadi info yang kami dapat itu katanya kalau bisa terkejar pagi ini, pagi ini. Kalau seandainya ketua majelis sudah berangkat tugas keluar mungkin nanti sekitar jam 2,” pungkasnya.
Pantauan di lokasi, sidang putusan Apin BK molor tidak sesuai jadwal yang tertera di SIPP PN Medan. Di dalam ruangan, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa telah berada di ruangan.
Untuk diketahui, Apin BK dituntut kurungan penjara 5 tahun dengan subsider 3 bulan kurungan. Apin BK juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta.***dtc/mpc/bs