Laporan di Polda Sumut Mengendap 2 Tahun, Belasan Orang Kirim Surat ke Tuhan Pakai Balon

Medan(MedanPunya) Belasan orang melakukan aksi damai di pintu masuk Mapolda Sumut, Senin (4/2).

Mereka membawa belasan balon udara berwarna merah putih dan sebuah kertas karton penuh pesan.

Dalam kertas yang dikaitkan ke balon tertulis ‘Surat untuk Tuhan’ dan meminta keadilan.

“Tuhan yang maha esa mohon keadilan yang seadil-adilnya,” tulis surat yang dibawa.

Surat yang ditulis melalui kertas karton itu kemudian diterbangkan ke udara dengan harapan bisa sampai ke Tuhan agar bisa terkabul.

Seusai diterbangkan mereka pun memanjatkan doa bersama agar kasusnya segera ditangani oleh Polda Sumut.

Kuasa hukum pelapor, Dwi Ngai Sinaga mengatakan, kasus dugaan pemalsuan akta otentik Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan yang ditanganinya diduga mandek di Polda Sumut.

Mereka pun sudah dua kali menggelar aksi damai namun tidak digubris.

Dwi menyebut, pengiriman surat ke Tuhan melalui balon udara bentuk kepasrahan mereka yang tak mampu lagi berbuat banyak. Bahkan, mereka sudah menyurati Mabes Polri.

“Kami sudah menyurati terkait perkara ini ke Mabes Polri, Irwasum, Irwasda dan semua sudah kami lakukan. Akan tetapi perkara kami sampai 20 bulan tidak berjalan makanya kami bingung melakukan upaya apa, hanya ke Tuhan kami mengadu, itu upaya yang kami lakukan hari ini,” kaya kuasa hukum pelapor, Dwi Ngai Sinaga, Senin (4/4

Dwi menyebut polisi diduga tidak profesional menangani kasus dugaan pemalsuan akta otentik Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan menjadi Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan yang mereka laporkan.

Saat ini kliennya justru dilaporkan balik oleh terlapor dengan tuduhan membuat laporan palsu. Padahal, kasus yang mereka laporkan sedang bergulir.

Mereka menyebut seharusnya polisi tidak menerima laporan pihak Masty Pencawan lantaran kasusnya belum dihentikan.

Bahkan penyidik berulang kali memeriksa kliennya atas tuduhan membuat laporan palsu.

“MP melaporkan soal dugaan laporan palsu yang kita laporkan, kan sangat lucu. Ini laporan kita berjalan kemudian dilaporkan dan diterima SPKT dan klien kita diperiksa kan ini lucu,” terangnya.

Dwi menyebut, kasus ini bermula pada 8 Juli tahun 2019 lalu dimana Masty Pencawan mendirikan nama yayasan baru dari Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan menjadi Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan.

Namun dalam pendirian itu nama kliennya yang termasuk ahli waris dihapus sepihak.

Selain itu, pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan tidak sesuai prosedur.

Seharusnya mereka terlebih dulu membubarkan Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan, nama yayasan sebelumnya berdasarkan putusan pengadilan atau pihak berkepentingan lainnya.

“Kita melaporkan pemalsuan terkait dokumen akta otentik yang dilakukan oleh Yayasan Masty Pencawan yang mana klien kita selaku ahli waris dihapus tanpa RUU PS atau rapat pengurus. Sehingga ada akta baru yang muncul dengan kata lain itu akta yang membuat hak dari klien kita hilang,” tutupnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version