Kamis, 4 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Laporan Dugaan Perselingkuhan 2 Komisioner KI Sumut Tidak Direspons Pusat

Jumat, 28 April 2023
kanal Metro
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Lia Anggia, melaporkan suaminya Muhammad Syafii Sitorus yang merupakan komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut atas dugaan perselingkuhan dengan sesama komisioner ke KI Pusat. Dua pekan sejak Lia Anggia melaporkan suaminya, hingga kini belum ada respons dari KI Pusat.

“Kami baru mau saling koordinasi, karena laporan ke KI Pusat belum ditanggapi,” kata Lia Anggia melalui Lely Zailani, Koordinator Tim Advokasi Korban Dugaan Pelanggaran Etik di KI Sumut, Jumat (28/4).

Lely menyebutkan, mereka akan menunggu respons KI Pusat atas laporan dugaan perselingkuhan Syafii Sitorus dengan Cut Alma, hingga Senin (1/5) mendatang.

“Kami masih menunggu hingga Senin,” sebutnya.

Jika KI Pusat tidak merespons juga, Lely mengaku akan mengadvokasi kasus tersebut bersama jaringan nasional yang di Jakarta. Dia mengklaim sudah mempersiapkan jaringan tersebut.

“Kita akan advokasi ini bersama jaringan nasional, teman-teman di jaringan sudah siap,” tutupnya.

Sebelumnya, Rapat pleno KI Sumut memutuskan menolak laporan dua komisioner yakni M Syafii Sitorus (MS) dan Cut Alma (CA) yang dilaporkan selingkuh. Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution mengatakan keputusan itu diambil setelah dilakukan klarifikasi terhadap Lia Anggia sebagai pelapor dan M Safii Sitorus sebagai terlapor.

“Keputusan kami ambil setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor serta bukti yang diserahkan oleh pelapor, di mana klarifikasi dilakukan 6 April hingga 10 April 2023 dan pada 11 April dilakukan rapat pleno sehingga kami menyimpulkan tidak ditemukan unsur pelanggaran kode etik maka majelis etik tidak perlu dibentuk,” kata Abdul Harris Nasution dalam keterangannya, Kamis (13/4).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Komisi InformasikomisionerPerselingkuhan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Marcos Rojo ‘Sengat’ Maguire: Blunder Melulu

Berita Berikutnya

Wanita Inisial SH Terseret Kasus Anak AKBP Achiruddin Masih Pelajar

Related Posts

Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 298 Meninggal dan 169 Hilang

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

Jalan Dr Mansyur Medan Kembali Direndam Banjir, Pengendara Cari Jalur Alternatif

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

SD-SMP di Medan Masih Libur Imbas Kondisi Sekolah Pasca Banjir

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

Polisi Rekonstruksi Kasus Sopir Bakar-Rampok Rumah Hakim PN Medan

Senin, 1 Desember 2025
Metro

KA Rute Medan-Binjai Belum Bisa Beroperasi Pasca Banjir, Tiga Jalur Rel Longsor

Senin, 1 Desember 2025
Metro

Macet karena Banyak Antrean Mengisi BBM, Warga Nilai Pemkot Medan Tak Peduli

Senin, 1 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 298 Meninggal dan 169 Hilang

Rabu, 3 Desember 2025

Jalan Dr Mansyur Medan Kembali Direndam Banjir, Pengendara Cari Jalur Alternatif

Rabu, 3 Desember 2025

SD-SMP di Medan Masih Libur Imbas Kondisi Sekolah Pasca Banjir

Rabu, 3 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana