Rabu, 23 September 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

LBH Medan Desak 4 Polisi Peras Waria Rp 50 Juta Ditetapkan Tersangka

Jumat, 14 Juli 2023
kanal Metro
25
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk menetapkan status tersangka pada empat personel Ditreskrimum yang memeras hingga Rp 50 juta ke dua waria yakni Deca dan Fury. Sebab, berdasarkan sidang etik keempat oknum polisi itu terbukti melakukan pemerasan.

“Putusan etik tersebut membuktikan bahwa, empat personel polisi itu (Ipda PG, Bripka AK, Brigadir D, dan Briptu AS) terbukti melakukan pemerasan kepada Deca dan Furi,” kata Direktur LBH Medan, Irvan, Jumat (14/7).

Pasca putusan etik itu, harusnya Ditreskrimum Polda Sumut bergerak dan memproses hukum keempat polisi itu. Bukan hanya jadi tersangka, keempat oknum itu juga layak ditahan.

“Maka pasca putusan itu, sudah sepatutnya secara hukum Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan empat personel itu sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” tambahnya.

Informasi yang diterima Irvan, Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan. Misalnya, pemeriksaan saksi, korban hingga pengumpulan barang bukti.

Oleh karena itu, ia berpandangan penyidik seharusnya tidak lagi ragu untuk menetapkan 4 personel yang terlibat sebagai tersangka.

“Adapun pasal yang disangkakan dalam hal ini 368, 220, dan 318 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara,” ungkapnya.

Namun, sejauh ini pihaknya menilai Polda Sumut cukup lambat menangani tindak pidana yang dilakukan para oknum tersebut. Padahal, kasus tersebut telah menjadi atensi Kapolda serta publik.

“Jika hal tersebut juga tidak dilakukan, maka kami akan mengirim surat pengaduan dan meminta secara tegas laporan korban diambil alih penanganan perkaranya oleh Mabes Polri,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan sanksi kepada 4 personel itu diberikan saat sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP).

“Berdasarkan putusan sidang KKEP terhadap empat orang terduga pelanggar, dijatuhi hukuman sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun,” kata Hadi, Rabu (12/7).

Selain itu, keempatnya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Sanksi patsus itu, kata Hadi, telah dilalui oleh keempatnya sebelum disidang etik.

“Sanksi penempatan khusus selama tujuh hari dan sudah dijalani sejak tanggal 3 Juli hingga 10 Juli 2023,” tuturnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: LBH MedanpemerasanPolda Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

2 Kepsek SMP di Sergai Terjaring OTT Pungli Dana Bos, Rp 24 Juta Disita

Berita Berikutnya

Prabowo Bela Bobby soal Begal Ditembak Mati

Related Posts

Metro

Viral Kutip Tarif Parkir Melebihi Aturan, Jukir di Medan Dipecat

Selasa, 22 September 2026
Metro

Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Motor Antarprovinsi di Medan, 71 Kali Beraksi

Selasa, 22 September 2026
Metro

Mahasiswa Unimed Ditikam 3 Kali, Berawal Saling Tatap saat Beli Makanan

Selasa, 22 September 2026
Metro

Akademis USU Soroti Tata Kelola MBG Usai Kasus Keracunan di Karo

Selasa, 15 September 2026
Metro

Kecelakaan Truk Vs Pikap Di Pancur Batu, 5 Rumah Warga Rusak-1 Orang Tewas

Jumat, 4 September 2026
Metro

Viral Debt Collector Diduga Bersenpi Rampas Motor Ojol di Medan, Polisi: Pistol Mainan

Kamis, 3 September 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Simpati Robertson untuk Pemain-pemain Liverpool Musim Lalu

Rabu, 23 September 2026

AS Resmi Larang Seluruh Maskapai Iran Beroperasi

Rabu, 23 September 2026

Viral Kutip Tarif Parkir Melebihi Aturan, Jukir di Medan Dipecat

Selasa, 22 September 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana