Jumat, 4 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

LBH Medan Desak 4 Polisi Peras Waria Rp 50 Juta Ditetapkan Tersangka

Jumat, 14 Juli 2023
kanal Metro
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk menetapkan status tersangka pada empat personel Ditreskrimum yang memeras hingga Rp 50 juta ke dua waria yakni Deca dan Fury. Sebab, berdasarkan sidang etik keempat oknum polisi itu terbukti melakukan pemerasan.

“Putusan etik tersebut membuktikan bahwa, empat personel polisi itu (Ipda PG, Bripka AK, Brigadir D, dan Briptu AS) terbukti melakukan pemerasan kepada Deca dan Furi,” kata Direktur LBH Medan, Irvan, Jumat (14/7).

Pasca putusan etik itu, harusnya Ditreskrimum Polda Sumut bergerak dan memproses hukum keempat polisi itu. Bukan hanya jadi tersangka, keempat oknum itu juga layak ditahan.

“Maka pasca putusan itu, sudah sepatutnya secara hukum Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan empat personel itu sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” tambahnya.

Informasi yang diterima Irvan, Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan. Misalnya, pemeriksaan saksi, korban hingga pengumpulan barang bukti.

Oleh karena itu, ia berpandangan penyidik seharusnya tidak lagi ragu untuk menetapkan 4 personel yang terlibat sebagai tersangka.

“Adapun pasal yang disangkakan dalam hal ini 368, 220, dan 318 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara,” ungkapnya.

Namun, sejauh ini pihaknya menilai Polda Sumut cukup lambat menangani tindak pidana yang dilakukan para oknum tersebut. Padahal, kasus tersebut telah menjadi atensi Kapolda serta publik.

“Jika hal tersebut juga tidak dilakukan, maka kami akan mengirim surat pengaduan dan meminta secara tegas laporan korban diambil alih penanganan perkaranya oleh Mabes Polri,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan sanksi kepada 4 personel itu diberikan saat sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP).

“Berdasarkan putusan sidang KKEP terhadap empat orang terduga pelanggar, dijatuhi hukuman sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun,” kata Hadi, Rabu (12/7).

Selain itu, keempatnya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Sanksi patsus itu, kata Hadi, telah dilalui oleh keempatnya sebelum disidang etik.

“Sanksi penempatan khusus selama tujuh hari dan sudah dijalani sejak tanggal 3 Juli hingga 10 Juli 2023,” tuturnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: LBH MedanpemerasanPolda Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

2 Kepsek SMP di Sergai Terjaring OTT Pungli Dana Bos, Rp 24 Juta Disita

Berita Berikutnya

Prabowo Bela Bobby soal Begal Ditembak Mati

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana