Medan(MedanPunya) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, M Lokot Nasution buka suara soal kasus Ketua DPC Medan Perjuangan, Nazmi Natsir Adnan yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Medan Area. Lokot menyebut ada kejanggalan dalam proses hukum Nazmi.
Lokot mengatakan berdasarkan penuturan Nazmi, awal munculnya perkara terjadi pada 18 Januari 2021 sekitar pukul 19.30 di Jalan Jermal 12, Medan Denai. Ketika itu, Nazmi hendak mencari tahu keberadaan putri kandungnya yang selama 7 bulan tidak bisa ditemui.
Hal itu terjadi karena mantan istrinya sudah berpindah domisili, yang awalnya di Jalan Medan Area Selatan dan tidak diketahui lagi keberadaannya. Karena ada rasa rindu yang teramat dalam ingin bertemu putri kandungnya, Nazmi bersama dua orang kerabatnya mencari keberadaannya putrinya.
“Akhirnya informasi mengarahkan ke Jalan Manunggal/Jermal 12, Medan Denai. Sesampainya di alamat tersebut, Nazmi melihat adik mantan mertuanya, LU sedang di atas sepeda motor di depan rumah bersama putri kandung Nazmi, sedangkan mantan mertuanya EU sedang mengunci pagar rumah,” kata Lokot, Senin (22/5).
“Melihat putrinya tersebut, Nazmi turun dari mobilnya dan menghampiri putri kandungnya. Nazmi langsung mendekat dan menggendong anaknya. Lalu, mantan ibu mertuanya langsung berteriak culik anak-culik anak seraya memukuli badan Nazmi,” tambahnya.
Kemudian, lanjut Lokot, warga yang mendengar langsung berkerumun dan menarik Nazmi serta putrinya sudah berada di gendongan mantan mertua. Beruntung massa di sekitar tersebut bisa ditenangkan oleh kerabat Nazmi yang juga sudah memegang sejumlah dokumen akta kelahiran, kartu keluarga, dan putusan pengadilan tinggi agama.
Akhirnya, warga tenang seraya membubarkan diri karena tuduhan penculikan anak tidak benar. Bahkan, pada saat kejadian kepala lingkungan setempat serta polisi dari Polsek Medan Area turut hadir dalam menenangkan kerumunan massa.
Ia menegaskan Nazmi bersikeras bertemu putrinya tersebut bukan tanpa dasar. Nazmi menujukkan putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 77/PDT.G/2020/PTA.MDN pada 1 Juli 2020 yang mengabulkan permohonannya bercerai dan hak asuh anak.
Lokot mengatakan sampai saat ini Nazmi tidak bisa bertemu putri kandungnya. Bahkan, Nazmi tidak mengetahui dimana anaknya sekolah. Demikian, pihaknya meminta agar Polsek Medan Area agar meluruskan keadilan. Ia pun mengungkapkan ada kejanggalan dalam proses hukum Nazmi sampai ditetapkan tersangka.
Pertama, laporan mertuanya dibuat pada 14 Januari 2021 dan itu menjadi dasar Nazmi dan adik iparnya Rinaldi Akbar Lubis jadi tersangka. Padahal, kejadian perkaranya pada Senin 18 Januari 2021 pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, Rinaldi pada saat kejadian dugaan penganiayaan tersebut tidak berada di lokasi.
“Kemudian, Nazmi juga menerima surat panggilan sesuai surat panggilan Polsek Medan Area nomor : S.Pgl/42/V/2023/Reskrim. Tapi anehnya, nomor LP sudah berubah menjadi No. LP/51/I/2021/SPK Sektor Medan Area 19 Januari 2021,” ujarnya.
Lokot menyebutkan pada dasarnya Nazmi juga melaporkan mantan mertuanya tersebut ke Polsek Medan Area No: LP/49/I/2021/SPKT/Sektor Area pada 18 Januari 2021. Kemudian, ada pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 02 Juni 2022 No : B/522/IV/RES.1.6/2022/Reskrim, dan saat ini ditangani Polrestabes Medan.
“Kami minta agar Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolresta Medan dapat memberi perhatian dan atensi khusus terhadap kasus ini. Kami harap penegak hukum agar bisa mempertemukan Nazmi dengan putrinya. Sebab, usia putrinya hari ini sudah bisa sekolah dan Nazmi ingin menempatkan anaknya di tempat terbaik. Tapi, hingga kini aparat kepolisian belum memfasilitasinya,” tutupnya.***dtc/mpc/bs