Medan(MedanPunya) Penyidik Polrestabes Medan menetapkan seorang perempuan berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak berinisial F (15).
Kendati demikian, BS tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Namun dia wajib lapor seminggu sekali di Polrestabes Medan.
Selain itu, hasil visum terhadap korban tidak menunjukkan adanya penggunaan senjata tajam (sajam).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M. Firdaus membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu si BS. Memang ada dugaan pelaku lain. Cuma masih harus kita faktakan dulu. Masih dalam proses penyidikan,” kata Firdaus.
Dikatakan Firdaus, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, BS tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Tersangka BS dikenakan pasal 80 ayat 1 UU RI tentang perlindungan terhadap anak.
“Ancaman hukuman pidana, penjara 3 tahun 6 bulan,” katanya.
Dengan demikian, tersangka BS wajib lapor di Polrestabes Medan seminggu sekali.
Sebelumnya, korban mengaku bahwa dirinya dianiaya dan pahanya disayat menggunakan pisau cutter. Terkait hal itu, Firdaus mengatakan jika ada penyayatan, saat divisum akan ada luka gores.
“Tapi divisum tidak ditemukan (bekas) sajam. Hasil visumnya itu, memar dan bengkak di tangan kanan dan kiri, gitu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di Medan berinisial F (15) dianiaya majikannya karena dituduh mencuri uang Rp 9 juta.
Korban mengaku dibawa keliling Kota Medan, dianiaya, disekap di dapur kos-kosan pelaku serta disayat pahanya dengan pisau cutter.
Sepeda motor dan handphone korban juga dibawa oleh pelaku sebagai jaminan pelaku memulangkan uang dan barang-barang yang disebut dicuri oleh korban.
F mengaku peristiwa itu terjadi pada Senin (22/11/2021). Saat itu, dia dituduh mencuri uang majikannya sebesar Rp 9 juta.
Karena itu dia dipukuli berkali-kali dan karena tidak ingin merasakan sakit dipukuli lebih panjang, dia terpaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Dari Rp 9 juta itu, dia hanya membayar Rp 4 juta.
Dua hari kemudian, dia ditelfon oleh majikannya, seorang perempuan berinisial BS, untuk datang ke sebuah hotel di Medan untuk mengantarkan bedak milik pelaku.
Untuk diketahui, F bekerja kepada BS sebagai kurir yang mengantarkan bedak asal Thailand yang dijual pelaku melalui Facebook kepada pembeli yang berada di Medan dan sekitarnya.
“Saya sampai di hotel, lalu packing-packing, di situ lah saya dituduh mencuri bedaknya. Di situ saya dipukuli. Saya berdebat sama dia, saya bilang gak ada kuambil, tapi dipukul terus. Terus saya bilang iya supaya tak dipukuli lagi. Saya ngaku gitu,” katanya.
Setelah itu, dia dibawa oleh pelaku ke sebuah rumah di Jalan S. Parman. Dia masih dipukuli di depan warga lainnya.
Kakak pelaku saat itu sempat marah dan mengatakan agar tidak dipukuli dan menyerahkannya ke polisi jika memang salah.
Namun demikian, pelaku justru membawa korban ke kos-kosannya. Dia disekap di dapur dan di situlah dia disayat pahanya dengan pisau cutter.
Dia sempat mencoba melarikan diri namun diketahui oleh teman pelaku sehingga dibawa keliling Kota Medan.
Dia baru dibiarkan pergi setelah memberikan sepeda motor Supra Fit milik ayahnya dan handphone miliknya sebagai jaminan dan agar tidak dipukuli lagi. Sehingga, pada dinihari itu dia pulang dan menyerahkan dua barang yang diinginkan oleh pelaku.
“Saya dipukuli dari jam 7 malam sampai jam 4 pagi. Sepeda motor dan handphone itu sampai sekarang masih sama BS,” katanya.
Tak sampai di situ, keesokan harinya, pelaku masih mendatangi rumah korban yang merupakan tetangganya, untuk meminta ganti rugi Rp 40 juta.
Dia tidak tahu uang sebanyak itu uang apa atau atas kehilangan apa. Dia mengaku tidak tahu menahu. Saat itu dia tidak berada di rumah, tetapi bersembunyi di rumah tetangga.
“Setelah itu saya buat laporan ke Polrestabes Medan. Visumnya sudah ada,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum F, Rajindir Singh mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan oleh kakak korban, pada Kamis (25/11/2021) dengan nomor STTLP/B/2056/XI/YAN 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Kakaknya tidak terima menerima informasi adiknya dipukul dan disekap oleh BS dan kawan-kawannya karena dituduh mencuri uang dan bedak milik majikannya yang berinisial BS.***kps/mpc/bs