Mantan Terpidana Korupsi Ditunjuk Jadi Sekretaris Demokrat Medan

Medan(MedanPunya) Besri Nazir ditunjuk menjadi Sekretaris DPC Partai Demokrat Medan. Besri akan mendampingi Iswanda Ramli menjalankan roda mesin Partai Demokrat hingga 2027 mendatang.

Ternyata Besri Nazir yang menjadi Sekretaris Demokrat Medan itu merupakan eks terpidana kasus korupsi. Besri divonis 1 tahuh empat bulan penjara dalam kasus penyertaan modal di PD Pembangunan Medan tahun 2013 lalu.

Ketua DPC Demokrat Medan Iswanda Ramli membenarkan sosok Besri Nazir ditunjuk menjadi sekretarisnya. “Iya (Besri jadi sekretaris),” ujarnya, Selasa (1/11).

Namun sampai saat ini, kata pria yang akrab disapa Nanda itu, susunan kepengurusan tersebut belum dia kirim ke DPP Partai Demokrat.

“Memang belum ku kirim (susunan kepengurusan) tapi semalam itu ku kasih ke DPD (Demokrat Sumut), cuman banyak yang mempertanyakan (soal menempatkan Besri sebagai sekretaris),” lanjut eks Wakil Ketua DPRD Medan itu.

Nanda menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dia memilih eks terpidana korupsi tersebut sebagai sekretarisnya. Mulai dari Besri yang dinilai banyak membantu dia hingga potensi suara saat kontestasi 2024 nanti.

“Karena begini, berkawan ini kan berkomitmen, kebetulan kemarin itu dia banyak membantu juga lah waktu perjuangan, yang kedua kan dia salah satu dari Muhammadiyah, aku kan termasuk NU kan gitu, rasanya kalau disandingkan Muhammadiyah dan NU ini kan bagus,” jelasnya.

“Yang ketiga ku tengok Muhammadiyah ini salah satu yang harus kita apa kan di Kota Medan, suara-suaranya nanti bisa ke Demokrat, itunya awal pemikiran,” imbuhnya.

Sehingga dia mengaku sempat bingung karena banyak yang menanyakan dia perihal pemilihan Besri sebagai sekretaris. Untuk itu dia menyebutkan akan mendiskusikan perihal tersebut dengan Besri.

“Tapi ada beberapa hal yang terakhir ini (banyak yang mempertanyakan pemilihan Besri sebagai sekretaris), sempat bingung juga aku, saya juga mau diskusi juga sama Besri,” tutupnya.

Diketahui tahun 2013 lalu PD Pembangunan Kota Medan (kini jadi PUD Pembangunan) menerima penyertaan modal sebesar Rp 2,48 miliar dari Pemerintah Kota Medan. Kemudian penegak hukum menemukan praktek korupsi dari penyertaan modal itu hingga kasusnya berjalan ke persidangan.

Saat itu Besri yang menjabat Direktur Umum dan Keuangan. Selain Besri, Harmen Ginting yang menjabat Direktur Utama dan Risman Effendi sebagai bendahara pengeluaran juga terseret kasus korupsi. Ketiganya divonis berbeda oleh majelis hakim.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version