Jumat, 19 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Mantan Walkot Medan Dzulmi Eldin Bebas 2023

Selasa, 15 November 2022
kanal Metro
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sudah bisa bebas dari penjara tahun depan. Pasalnya, Eldin telah menjalani 2/3 masa tahanan dan juga menyetorkan uang Rp 500 juta ke negara sebagai uang pengganti di perkara yang menjeratnya.

Kalapas Tanjung Gusta Medan Maju Amintas Siburian, mengatakan vonis Dzulmi Eldin adalah enam tahun penjara. Maka di tahun depan, Eldin sudah masuk 2/3 menjalani masa hukuman, sehingga dapat mengajukan pembebasan bersyarat.

“Dzulmi Eldin itu masih sebatas wacana, mau program. Memang benar masih berproses pembebasan bersyarat, tapi sebagai informasi awal, hukuman kan enam tahun, ternyata kita cari informasi, datanya, kewajibannya sudah dibayar, makanya jadi prosesnya bisa cepat ini, karena Rp 500 juta udah dibayar ke negara,” ujar Siburian, Selasa (15/11).

Menurutnya, pengajuan bebas bersyarat adalah hak dari Dzulmi Eldin ketika sudah menjalani 2/3 masa tahanan, apalagi yang bersangkutan telah membayar kewajibannya kepada negara.

“Iya (bebas bersyarat), dengan udah bayar Rp 500 juta, kalau sudah menjalani 2/3 masa tahanan bisa dapat itu,” katanya.

“Belum (pengajuan bebas bersyarat Dzulmi Eldin), ini kan masih 2022, tahun depan 2023. Kalau perhitungannya, itu haknya dia itu, dia sudah bayar Rp 500 juta,” sambungnya.

Diketahui Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 15 Oktober 2019. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020.

Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas.

“Diduga ada setoran dari dinas-dinas ke kepala daerah,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kala itu, Rabu (16/10/2019).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Dzulmi Eldinkorupsilapas Tanjung Gusta Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bangunan Kejari Medan yang Roboh Habiskan Anggaran Rp 2,4 M

Berita Berikutnya

Permintaan Rujuk Ditolak, Pria di Deli Serdang Aniaya Mantan Istri

Related Posts

Metro

Polisi Gagalkan Tawuran di Medan, Tangkap 5 Remaja Bawa Peluru-Sajam

Rabu, 17 September 2025
Metro

Banyak Kursi Kosong di Paripurna DPRD Sumut, HMI: Tunjangan Besar, Tugas Lalai

Rabu, 17 September 2025
Metro

Gandeng Pakar Forensik dari UNIMED, FST UNPATTI Bedah Peluang Karir ‘Detektif Sains’

Rabu, 17 September 2025
Metro

Anggota DPRD Sumut Dicopot dari Sekretaris Komisi Usai Viral Dugem dengan Istri

Selasa, 16 September 2025
Metro

Rapat Paripurna Anggota DPRD Sumut Hanya Dihadiri 30-an Orang

Selasa, 16 September 2025
Metro

Kepala SMA Negeri di Medan Ditangkap karena Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Selasa, 9 September 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Gagalkan Tawuran di Medan, Tangkap 5 Remaja Bawa Peluru-Sajam

Rabu, 17 September 2025

Geng Motor Serang Warga Pakai Sajam-Bom Molotov di Asahan, Kenderaan Dirusak

Rabu, 17 September 2025

Banyak Kursi Kosong di Paripurna DPRD Sumut, HMI: Tunjangan Besar, Tugas Lalai

Rabu, 17 September 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana