Rabu, 3 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Mantan Walkot Medan Dzulmi Eldin Bebas 2023

Selasa, 15 November 2022
kanal Metro
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sudah bisa bebas dari penjara tahun depan. Pasalnya, Eldin telah menjalani 2/3 masa tahanan dan juga menyetorkan uang Rp 500 juta ke negara sebagai uang pengganti di perkara yang menjeratnya.

Kalapas Tanjung Gusta Medan Maju Amintas Siburian, mengatakan vonis Dzulmi Eldin adalah enam tahun penjara. Maka di tahun depan, Eldin sudah masuk 2/3 menjalani masa hukuman, sehingga dapat mengajukan pembebasan bersyarat.

“Dzulmi Eldin itu masih sebatas wacana, mau program. Memang benar masih berproses pembebasan bersyarat, tapi sebagai informasi awal, hukuman kan enam tahun, ternyata kita cari informasi, datanya, kewajibannya sudah dibayar, makanya jadi prosesnya bisa cepat ini, karena Rp 500 juta udah dibayar ke negara,” ujar Siburian, Selasa (15/11).

Menurutnya, pengajuan bebas bersyarat adalah hak dari Dzulmi Eldin ketika sudah menjalani 2/3 masa tahanan, apalagi yang bersangkutan telah membayar kewajibannya kepada negara.

“Iya (bebas bersyarat), dengan udah bayar Rp 500 juta, kalau sudah menjalani 2/3 masa tahanan bisa dapat itu,” katanya.

“Belum (pengajuan bebas bersyarat Dzulmi Eldin), ini kan masih 2022, tahun depan 2023. Kalau perhitungannya, itu haknya dia itu, dia sudah bayar Rp 500 juta,” sambungnya.

Diketahui Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 15 Oktober 2019. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020.

Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas.

“Diduga ada setoran dari dinas-dinas ke kepala daerah,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kala itu, Rabu (16/10/2019).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Dzulmi Eldinkorupsilapas Tanjung Gusta Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bangunan Kejari Medan yang Roboh Habiskan Anggaran Rp 2,4 M

Berita Berikutnya

Permintaan Rujuk Ditolak, Pria di Deli Serdang Aniaya Mantan Istri

Related Posts

Metro

Polisi Rekonstruksi Kasus Sopir Bakar-Rampok Rumah Hakim PN Medan

Senin, 1 Desember 2025
Metro

KA Rute Medan-Binjai Belum Bisa Beroperasi Pasca Banjir, Tiga Jalur Rel Longsor

Senin, 1 Desember 2025
Metro

Macet karena Banyak Antrean Mengisi BBM, Warga Nilai Pemkot Medan Tak Peduli

Senin, 1 Desember 2025
Metro

Disdikbud Medan Kembali Instruksikan Pembelajaran dari Rumah Pasca Banjir

Senin, 1 Desember 2025
Metro

Cuaca Ekstrem, Disdikbud Medan Instruksikan Pembelajaran dari Rumah

Jumat, 28 November 2025
Metro

Polda Sebut Korban Meninggal Bencana di Sumut Bertambah Jadi 62 Orang

Jumat, 28 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Di Depan Utusan Trump, Putin: Kami Siap Ladeni Eropa Jika Ingin Berperang dengan Rusia

Rabu, 3 Desember 2025

Badai Cedera Berlanjut, Barcelona Kehilangan Dani Olmo hingga 2026

Rabu, 3 Desember 2025

Cerita Korban Banjir Bandang Tapsel ke Bahlil: Lihatlah Kayu-kayu Itu Pak, Sudah Habis Rumah Saya

Rabu, 3 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana