Menpan RB Usulkan Oknum ASN di Sumut yang Terlibat Jual Beli Vaksin Sinovac Dipecat

Jakarta(MedanPunya) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 Sinovac secara ilegal di wilayah Sumatra Utara.

Ketiga oknum PNS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/5).

Tjahjo menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.

“Kita harus tegas dalam penegakan aturan kepada ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tegasnya.

Mantan Menteri Dalam Negeri itu juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.

Pasalnya, vaksinasi Covid-19 saat ini merupakan program nasional dengan fokus penyuntikan kepada kelompok masyarakat berisiko tinggi dan rentan terpapar virus corona.

“Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh, bukan bersikap sebaliknya” tuturnya.

Ia mengimbau untuk para ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, KemenPAN RB akan berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait.

“Untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS,” tambah Tjahjo.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version