Selasa, 4 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Meski Jadi Tersangka, Dirut PT Almira Tak Ditahan Polisi

Kamis, 25 Mei 2023
kanal Metro
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Direktur Utama PT Almira Nusa Raya, Edy telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas gudang solar ilegal yang ditemukan polisi saat penyelidikan kasus anak AKBP Achiruddin Hasibuan. Meski sudah jadi tersangka, Edy tak ditahan polisi.

“Ada dua dari PT Almira yang jadi tersangka. Satu Direktur Utamanya Edy, dan satu lagi Parlin (orang lapangan). Keduanya tidak ditahan karena penahanan tersebut tidak wajib,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun, Kamis (25/5).

Ada pun AKBP Achiruddin juga ditetapkan jadi tersangka. Ketiganya menjadi tersangka menyangkut gudang solar yang ditengarai tanpa izin. Perkara ini sendirinya pun sudah naik ke tahap penyidikan dan berkasnya akan diserahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

Teddy mengatakan ke depan akan memberikan kabar jika berkas perkara itu sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Polisi juga masih menelusuri di mana solar diduga ilegal itu dijual para pelaku.

Diketahui. berdasarkan penelusuran tim detikSumut, Minggu (30/4/2023), PT Almira Nusa Raya terdaftar dan beralamat di Komplek Villa Polonia Indah, Kota Medan. Berbeda lokasi dengan gudang solar yang diduga milik AKBP Achiruddin itu.

Pengurus dan pemegang saham diketahui, Edy sebagai direktur, Almira Wijaya Auw sebagai komisaris dan Freddy Siswanto. Namun sejauh ini Ditreskrimsus Polda Sumut hanya menetapkan Edy sebagai tersangka.

Perusahaan itu disahkan pada 24 Mei 2022 dan jenis perseoran merupakan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) Non Fasilitas.

Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) selain di sarana pengisian bahan bakar transportasi darat, laut, dan udara.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: gudang solarPolda SumutPT Almira Nusa Raya
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Revitalisasi Stadion Kebun Bunga, Pemkot Medan Habiskan Rp 195 M

Berita Berikutnya

Penjelasan Tim Arkeolog soal Perahu Kuno Ditemukan di Sungai Silau Asahan

Related Posts

Metro

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

Rabu, 22 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Diusir dari Kediaman Megah ke Pengasingan, Pangeran Andrew Juga Tak Diterima Warlok

Senin, 3 November 2025

AC Milan Belum Boleh Impikan Scudetto

Senin, 3 November 2025

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana