Minggu, 18 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

MUI Sumut Haramkan Penggunaan Petasan Selama Ramadan

Selasa, 21 Maret 2023
kanal Metro
25
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan kembali penggunaan petasan di bulan Ramadan, haram. Hal itu guna menjaga kondusifitas hingga kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadhan.

Hal itu diketahui dari surat imbauan MUI Sumut yang dilihat, Selasa (21/3). Imbauan tersebut berkenaan dengan pelaksanaan ibadah bulan Ramadan tahun 1444 H di Sumut.

Terdapat enam poin imbauan yang dikeluarkan oleh MUI Sumut. Mulai dari mengimbau umat Islam agar menjalankan ibadah hingga mengingatkan kembali soal larangan asmara subuh.

Selain itu, MUI juga mengingatkan kembali bahwa penggunaan petasan di bulan Ramadhan adalah haram bagi umat Islam. Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Sumut No 03 Tahun 2017.

“Untuk memelihara kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadan, umat Islam diharamkan untuk membakar petasan (sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara No 03 Tahun 2017),” isi salah satu poin imbauan MUI Sumut.

“Karena itu, untuk mewujudkan maksud tersebut, pihak kepolisian diharapkan menertibkan penggunaan petasan selama Ramadan,” sambungnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: fatwa MUIMajelis Ulama Indonesiapetasan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Klaim Sesuai Standar, RS Ungkap Penyebab Kaki Bayi di Medan Melepuh

Berita Berikutnya

Sidang Paripurna DPRD Putuskan Pemberhentian Wali Kota Siantar

Related Posts

Metro

Kawanan Maling Bobol Rumah Ditinggal Pemilik, Sudah 10 Kali Beraksi

Kamis, 15 Januari 2026
Metro

Polisi Gerebek Sarang Judi-Narkoba Jermal 15 Medan, 41 Orang Ditangkap

Kamis, 15 Januari 2026
Metro

Walkot Rico Ungkap Ada Sungai di Medan yang 25 Tahun Tak Dinormalisasi

Kamis, 15 Januari 2026
Metro

Sambil Menangis, Anak Wartawan Karo Ungkap Teror yang Diterima Ayahnya sebelum Tewas

Kamis, 15 Januari 2026
Metro

Korupsi Alumunium Inalum: Direktur PASU Ditahan, Negara Rugi Rp 133 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026
Metro

Polisi Buru Pencuri Seret Bocah SD Usai Ketahuan Maling

Senin, 12 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kawanan Maling Bobol Rumah Ditinggal Pemilik, Sudah 10 Kali Beraksi

Kamis, 15 Januari 2026

Lapor Pak Bupati, Jalan Ismail Harun Deli Serdang Rusak Parah

Kamis, 15 Januari 2026

Pedagang Kuliner di Binjai Lega Harga Cabai Murah

Kamis, 15 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana