Minggu, 26 Juli 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

MUI Sumut Haramkan Penggunaan Petasan Selama Ramadan

Selasa, 21 Maret 2023
kanal Metro
31
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan kembali penggunaan petasan di bulan Ramadan, haram. Hal itu guna menjaga kondusifitas hingga kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadhan.

Hal itu diketahui dari surat imbauan MUI Sumut yang dilihat, Selasa (21/3). Imbauan tersebut berkenaan dengan pelaksanaan ibadah bulan Ramadan tahun 1444 H di Sumut.

Terdapat enam poin imbauan yang dikeluarkan oleh MUI Sumut. Mulai dari mengimbau umat Islam agar menjalankan ibadah hingga mengingatkan kembali soal larangan asmara subuh.

Selain itu, MUI juga mengingatkan kembali bahwa penggunaan petasan di bulan Ramadhan adalah haram bagi umat Islam. Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Sumut No 03 Tahun 2017.

“Untuk memelihara kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadan, umat Islam diharamkan untuk membakar petasan (sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara No 03 Tahun 2017),” isi salah satu poin imbauan MUI Sumut.

“Karena itu, untuk mewujudkan maksud tersebut, pihak kepolisian diharapkan menertibkan penggunaan petasan selama Ramadan,” sambungnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: fatwa MUIMajelis Ulama Indonesiapetasan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Klaim Sesuai Standar, RS Ungkap Penyebab Kaki Bayi di Medan Melepuh

Berita Berikutnya

Sidang Paripurna DPRD Putuskan Pemberhentian Wali Kota Siantar

Related Posts

Metro

Evakuasi 2 Korban Tertimbun Reruntuhan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 400 Personel Tim SAR Dikerahkan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Hasil Pemeriksaan PGN, Tak Ditemukan Gas Metana di Likasi Meledaknya Rumah Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Yayasan Perguruan KESATRIA mengundang Advokat Bung Raja: Cegah Anak Terjerat Hukum, Ingatkan Orang Tua Waspadai Narkoba, Geng Motor dan Pergaulan Bebas

Senin, 20 Juli 2026
Metro

Terang-terangan Edarkan Narkoba dan Sabu di Jalan, 2 Pria di Medan Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026
Metro

Bareng Teman Kuliah, Pria di Medan Edarkan Vape Narkotika Jaringan Internasional

Senin, 6 Juli 2026
Metro

Ngaku Pria Ganteng dari Singapura, Penipu Kuras Rp 120 M dari Ibu-ibu Medan

Senin, 6 Juli 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

PBB: Sindikat Penipuan Siber Raup hingga Rp 2.054 Triliun dari Warga Asia-Pasifik

Selasa, 21 Juli 2026

Evakuasi 2 Korban Tertimbun Reruntuhan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 400 Personel Tim SAR Dikerahkan

Selasa, 21 Juli 2026

Hasil Pemeriksaan PGN, Tak Ditemukan Gas Metana di Likasi Meledaknya Rumah Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana