Minggu, 1 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

MUI Sumut Haramkan Penggunaan Petasan Selama Ramadan

Selasa, 21 Maret 2023
kanal Metro
22
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan kembali penggunaan petasan di bulan Ramadan, haram. Hal itu guna menjaga kondusifitas hingga kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadhan.

Hal itu diketahui dari surat imbauan MUI Sumut yang dilihat, Selasa (21/3). Imbauan tersebut berkenaan dengan pelaksanaan ibadah bulan Ramadan tahun 1444 H di Sumut.

Terdapat enam poin imbauan yang dikeluarkan oleh MUI Sumut. Mulai dari mengimbau umat Islam agar menjalankan ibadah hingga mengingatkan kembali soal larangan asmara subuh.

Selain itu, MUI juga mengingatkan kembali bahwa penggunaan petasan di bulan Ramadhan adalah haram bagi umat Islam. Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Sumut No 03 Tahun 2017.

“Untuk memelihara kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadan, umat Islam diharamkan untuk membakar petasan (sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara No 03 Tahun 2017),” isi salah satu poin imbauan MUI Sumut.

“Karena itu, untuk mewujudkan maksud tersebut, pihak kepolisian diharapkan menertibkan penggunaan petasan selama Ramadan,” sambungnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: fatwa MUIMajelis Ulama Indonesiapetasan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Klaim Sesuai Standar, RS Ungkap Penyebab Kaki Bayi di Medan Melepuh

Berita Berikutnya

Sidang Paripurna DPRD Putuskan Pemberhentian Wali Kota Siantar

Related Posts

Metro

Badan Penghubung Pemprov Sumut Sewa Alphard Rp 825 Juta-Parkir Rp 600 Juta

Selasa, 27 Mei 2025
Metro

Remaja yang Hanyut di Sungai Deli Akhirnya Ditemukan Tewas

Senin, 26 Mei 2025
Metro

Jatuh saat Hindari Lubang, Pemotor Tewas Terlindas Bus Listrik

Jumat, 23 Mei 2025
Metro

Demo di Kantor Gubsu, Ratusan Driver Ojol Minta Prabowo Bikin Payung Hukum

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Penjelasan Badan Pengelola Kaldera Toba soal Kartu Kuning dari UNESCO

Selasa, 20 Mei 2025
Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Ancelotti soal Pemain Brasil Paling Tak Bisa Diatur: Rahasia

Rabu, 28 Mei 2025

Trump Bilang Putin Bermain Api, Rusia Beresiko Dapat Sanksi Baru

Rabu, 28 Mei 2025

Panglima TNI Mutasi 117 Pati, Wakasau hingga Danpaspampres Diganti

Rabu, 28 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana