MUI Sumut Haramkan Penggunaan Petasan Selama Ramadan

Medan(MedanPunya) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan kembali penggunaan petasan di bulan Ramadan, haram. Hal itu guna menjaga kondusifitas hingga kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadhan.

Hal itu diketahui dari surat imbauan MUI Sumut yang dilihat, Selasa (21/3). Imbauan tersebut berkenaan dengan pelaksanaan ibadah bulan Ramadan tahun 1444 H di Sumut.

Terdapat enam poin imbauan yang dikeluarkan oleh MUI Sumut. Mulai dari mengimbau umat Islam agar menjalankan ibadah hingga mengingatkan kembali soal larangan asmara subuh.

Selain itu, MUI juga mengingatkan kembali bahwa penggunaan petasan di bulan Ramadhan adalah haram bagi umat Islam. Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Sumut No 03 Tahun 2017.

“Untuk memelihara kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadan, umat Islam diharamkan untuk membakar petasan (sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara No 03 Tahun 2017),” isi salah satu poin imbauan MUI Sumut.

“Karena itu, untuk mewujudkan maksud tersebut, pihak kepolisian diharapkan menertibkan penggunaan petasan selama Ramadan,” sambungnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version