Jumat, 31 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

MUI Sumut Larang Umat Muslim Ucapkan Selamat Natal-Bakar Petasan

Selasa, 14 Desember 2021
kanal Metro
14
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan tausiah yang berisi larangan umat Islam mengucapkan selamat Hari Natal. MUI Sumut mengatakan ucapan itu haram.

Tausiah itu dikeluarkan MUI Sumut berkaitan dengan peringatan Hari Natal dan Tahun Baru 2022. Dilihat pada Selasa (14/12), tausiah itu bernomor 039/DP/PII/XII/2021 yang diteken Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris MUI Sumut Asmuni.

Pada poin pertama tausiah itu, MUI Sumut mengingatkan soal Fatwa MUI nomor 1 tahun 1981 tentang keharaman bagi umat Islam untuk mengikuti perayaan Natal. MUI Sumut juga menjelaskan hukum mengucapkan selamat Natal.

“Bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Oleh karena itu, umat Islam diimbau tidak ikut dalam perayaan Natal agar tidak terjerumus dalam syubhat dan larangan Allah SWT. Sejalan dengan itu juga umat Islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan selamat Natal karena peringatan Natal sebagaimana disebut dalam Fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan nuansa akidah yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam,” demikian isi poin pertama dalam tausiah MUI itu.

Pada poin kedua, MUI juga mengatakan menggunakan atribut keagamaan lain bagi umat muslim hukumnya haram. MUI Sumut juga menyatakan bahwa umat Islam menggunakan atribut itu juga haram.

“Berkaitan dengan poin satu dan dua di atas, maka MUI meminta seluruh perusahaan, pabrik dan seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki karyawan muslim agar menghargai umat Islam dalam menjalankan agamanya sesuai dengan ketentuan syariat sesuai dengan fatwa di atas,” tulis poin ketiga dalam tausiah.

Tausiah MUI juga mengharamkan bagi umat Islam membakar petasan. Tausiah ini menyebutkan sesuai Fatwa MUI Sumut bahwa membakar petasan itu hukumnya haram.

“Membakar petasan hukumnya adalah haram,” tulis MUI Sumut pada poin keempat.

Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak saat dimintai konfirmasi membenarkan pihaknya mengeluarkan tausiyah itu. Namun Maratua juga mengingatkan agar umat Islam menjaga kondusivitas perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Itu kan fatwa, jadi kita jaga. Karena para ulama melihat banyak umat muslim yang malah ikutan memainkan petasan. Ke luar, untuk agama Nasrani, kita jaga kerukunan,” ucap Maratua.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: MUINatal
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Rekor! Premier League Catat 42 Kasus Positif Covid-19

Berita Berikutnya

Maling Berkeliaran di Pengadilan Negeri Medan

Related Posts

Metro

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

Rabu, 22 Oktober 2025
Metro

Sering Palak Sopir Truk, Preman di Belawan Ditangkap

Rabu, 22 Oktober 2025
Metro

Parkir Liar Bikin Wanita Buka Celana, Warga Nilai Pemkot Medan Tak Punya Solusi

Rabu, 22 Oktober 2025
Metro

2 Kadis Pemprov Sumut yang Kompak Mundur dalam Sepekan, Ada Apa di Baliknya?

Rabu, 22 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana