Minggu, 6 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Mulai Hari Ini, Masuk Sumut Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen atau PCR

Senin, 21 Desember 2020
kanal Metro
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat yang berisi kewajiban menjalani tes PCR atau rapid test antigen bagi warga yang hendak masuk ke wilayah Sumut. Kewajiban PCR atau rapid tes antigen ini berlaku selama libur Natal dan tahun baru untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Surat itu bernomor 360/9626/2020. Surat tersebut tentang persyaratan memiliki PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

“Dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19, khususnya pada masa arus mudik/balik Natal dan Tajun Baru (Nataru), dengan ini disampaikan bahwa kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku selama 14 hari,” demikian bunyi surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi. Kewajiban menunjukkan hasil PCR atau rapid test antigen itu berlaku mulai hari ini hingga 4 Januari 2021.

“Terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” lanjutnya.

Di dalam surat juga dijelaskan sanksi jika warga tidak membawa hasil PCR maupun rapid test antigen. Warga yang tidak membawa hasil pemeriksaan itu dilarang masuk ke wilayah Sumut.

“Dengan demikian, penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Test Antigen dilarang masuk ke Wilayah Sumut,” jelas isi surat.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Edy RahmayadiGubsusurat edaran
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Cegah Kerumunan saat Tahun baru, Kapolda Sumut: Tidak Ada Izin Keramaian

Berita Berikutnya

Kemlu: Kedubes Jerman Minta Maaf Staf Diplomatik Sambangi Markas FPI

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana