Musnahkan Barang Bukti, Polisi Aduk 35 Kg Sabu dalam Air Mendidih

Medan(MedanPunya) Polisi memusnahkan barang bukti 35 kg sabu hasil tangkapan di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Pemusnahan dilakukan dengan mengaduk sabu tersebut di dalam air mendidih.

Pemusnahan sabu tersebut dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. Pihak Kejaksaan Negeri Medan dan FKUB Medan turut menyaksikan pemusnahan sabu tersebut.

“Pemusnahan sekitar 35 kg narkoba jenis sabu yang sebelumnya sudah dirilis Pak Kapolda,” kata Riko di Medan, Jumat (12/6).

Barang tersebut merupakan hasil sitaan petugas pada Kamis (21/5) dan Minggu (31/5). Polisi saat itu menyita 5 kg dan 30 kg sabu di wilayah berbeda yang ada di Sumut.

“Alhamdulillah, tanggal 31 Mei kita dapatkan 30 kg sabu-sabu,” ujar Riko.

“Jadi mudah-mudahan kita bisa mengurangi hingga menghilangkan peredaran narkoba di Kota Medan. (Sebanyak) 35 kg ini bisa membunuh 350 ribu, anak-anak, adik-adik, dan generasi kita semuanya,” sambung Riko.

Dia mengatakan narkoba yang dimusnahkan sudah dicek oleh tim Labfor. Pengecekan dilakukan untuk memastikan barang yang disita merupakan benar narkoba jenis sabu.

“Kita cek juga oleh Labfor narkoba atau bukan,” ujar Riko.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin merilis pengungkapan penyelundupan narkoba. Martuani mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial IL (30) di Medan, Kamis (21/5). Polisi menemukan 5 kg sabu dalam 5 bungkus teh China ketika menangkap IL saat itu.

“Dari hasil pengembangan tersangka IL, dirinya disuruh tersangka DS untuk mengantarkan 5 kg sabu ke Medan,” ucap Martuani, Selasa (2/6).

Lalu, pada Minggu (31/5), petugas melakukan penangkapan DS dilakukan di Asahan, Sumut. Ada 30 kg sabu dalam 30 bungkus teh China dan disimpan dalam 3 karung goni yang disita dari penangkapan tersebut.

DS ditembak mati oleh polisi karena melawan. Sementara IL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version