Nadiem Cabut Izin Institut Teknologi Medan

Medan(MedanPunya) Pemerintah lewat Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mencabut izin pendirian Institut Teknologi Medan (ITM). Pencabutan izin dilakukan gara-gara dualisme yayasan kampus ITM tidak kunjung selesai.

Pencabutan izin itu tertera dalam surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 438/E/O/2021. Diktum kesatu keputusan ini menyatakan pencabutan izin pembukaan 10 program studi di kampus ITM yang berada di bawah Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna.

Pada diktum kedua poin a dalam SK itu, ITM diminta menghentikan segala aktivitas akademik dan non-akademik. Pada poin c, ITM dilarang melakukan penerimaan mahasiswa baru.

“Mengalihkan mahasiswa pada program studi sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang sama dan melaporkan kepada Menteri melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I,” demikian isi diktum kedua poin d.

Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara ditugaskan untuk menjadi pejabat Rektor ITM. Tugas pejabat Rektor ini untuk menyelesaikan persoalan akademik di kampus ITM.

ITM diminta menyelesaikan persoalan akademik yang ditimbulkan dari ditutupnya 10 prodi. Segala biaya yang ditimbulkan akibat penutupan ini dibebankan kepada pihak ITM.

Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof Ibnu Hajar Damanik, membenarkan SK penutupan itu. Penutupan dilakukan sejak 4 Oktober 2021.

“Betul,” kata Ibnu Hajar saat dimintai konfirmasi.

Kepala Humas LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Abdul Aziz Tambunan, mengatakan penutupan dilakukan karena terjadinya dualisme yayasan. Beberapa kali mediasi yang dilakukan tidak menemukan titik temu hingga akhirnya diputuskan mencabut izin ITM.

“Persoalan dualisme yang tak kunjung berakhir. Hingga akhirnya finalnya itu, keputusan diambil yang paling sedikit mudaratnya, Menteri mencabut izin pendirian ITM dan prodi di ITM,” kata Aziz.

“Sesuai dengan SK, sesuai Permen, segala hal-hal yang timbul dari pembiayaan menjadi tanggung jawab Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna,” tambahnya.

Aziz menyebut SK pencabutan izin ini tidak mungkin dicabut Kementerian. Namun dia mempersilakan jika pihak ITM hendak mengambil langkah hukum.

“90 hari setelah SK itu diterima, silakan melakukan upaya hukum melalui PTUN,” ucapnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version