Senin, 1 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ngaku Pemilik Travel Umrah, Pria di Medan Tipu Warga Rp 91 Juta

Selasa, 3 September 2024
kanal Metro
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) Al Ikhsan (39) menipu tiga warga sebanyak Rp 91.500.000 dengan modus bisa memberangkatkan umrah. Kepada para korban, pelaku mengaku sebagai pemilik travel umrah.

“(Pelaku) mengaku sebagai pemilik travel, tetapi travel tersebut tidak terdaftar,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, Selasa (3/9).

Riffi mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Senin (2/9). Penangkapan itu dilakukan setelah petugas kepolisian menyelidiki laporan korban. Adapun total uang yang diserahkan para korban ke pelaku sebanyak Rp 91,5 juta.

“Para korban dijanjikan perjalanan umrah oleh tersangka dengan keberangkatan pada Februari 2023. Ketiga korban telah menyetorkan uang sejumlah Rp 91.500.000 secara bertahap sebanyak sembilan kali,” ujarnya.

Pada Mei 2024, kata Riffi, korban telah meminta pelaku untuk mengembalikan uang itu dalam tenggat waktu enam hari. Namun, hingga kini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan tersangka. Alhasil, korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah menipu para korban. Tersangka mengaku uang hasil menipu itu digunakannya untuk membayar utang.

“Dalam pemeriksaan, Al Ikhsan mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dia melakukan penipuan tersebut karena terlilit utang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

“Saat ini, tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: penipuantravel umrah
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Nenek Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Ada Bekas Tusukan

Berita Berikutnya

Ribuan Pemukim Israel Gelar Konser di Halaman Masjid Ibrahimi Hebron

Related Posts

Metro

Cuaca Ekstrem, Disdikbud Medan Instruksikan Pembelajaran dari Rumah

Jumat, 28 November 2025
Metro

Polda Sebut Korban Meninggal Bencana di Sumut Bertambah Jadi 62 Orang

Jumat, 28 November 2025
Metro

Sejumlah Hotel di Medan Kehabisan Kamar Dipadati Pengungsi Banjir

Jumat, 28 November 2025
Metro

Banjir dan Longsor Terjang Sumut, Bobby Tetapkan Status Darurat 14 Hari

Jumat, 28 November 2025
Metro

2 Anggota TNI Hanyut saat Evakuasi Korban Banjir di Tapsel

Rabu, 26 November 2025
Metro

Banjir dan Longsor di Sumut, BMKG Ingatkat Waspada Hujan 3 Hari ke Depan

Rabu, 26 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

China Cuma Butuh 16 Hari Selamatkan Astronot Terdampar, NASA 9 Bulan

Sabtu, 29 November 2025

Legenda Barcelona Peringatkan Hansi Flick soal Rapuhnya Lini Belakang Tim

Sabtu, 29 November 2025

Cuaca Ekstrem, Disdikbud Medan Instruksikan Pembelajaran dari Rumah

Jumat, 28 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana