Minggu, 31 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Nilai Dakwaan JPU di Kasus Solar Karangan, AKBP Achiruddin Minta Dibebaskan

Senin, 2 Oktober 2023
kanal Metro
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) AKBP Achiruddin menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya di kasus solar ilegal hanya karangan. Oleh karena itu, dia meminta hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Menurut Achiruddin, dakwaan jaksa terlalu prematur. Selain itu juga isi dakwaan belum bisa dibuktikan di persidangan.

“Kemudian kesimpulan saya, dakwaan JPU ini terlalu prematur,” kata Achiruddin saat membacakan pledoi di PN Medan, Senin (2/10).

Sehingga dirinya pun menyebutkan dakwaan jaksa masih bersifat asumsi semata. Dakwaan itu juga disimpulkannya hanya karangan jaksa.

Sebab dirinya menilai jaksa tak mampu menghadirkan fakta-fakta persidangan. Seluruh saksi yang dihadirkan jaksa tidak mampu menjelaskan hubungan Achiruddin atas aktivitas PT Almira.

“Dan hanya bersifat asumsi dan cerita yang dikarang oleh JPU dan tidak didukung oleh bukti-bukti dan keterangan saksi yang akurat yang bisa mengkaitkan saya selaku terdakwa,” bebernya.

Hal itu pun dikritisi Achiruddin tidak tepat karena tidak sesuai kaidah hukum yang menyatakan pihak yang mendalilkan harus membuktikan seluruh dalil yang disampaikan. Oleh karena itu Achirudidn meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.

“Dalam literatur hukum terdapat azas siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan,” terangnya.

“Dalam perkara ini sama-sama kita saksikan dari awal sampai selesai, sampai hari ini, JPU tidak bisa membuktikan apa yang didalilkannya sehingga kami bermohon kepada Yang Mulia majelis hakim agar kami dibebaskan dari tuntutan ini,” lanjutnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: AKBP AchiruddinJPUsolar ilegal
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pembunuhan Terapis Pijat, Dua Penadah Ikut Ditangkap Polisi

Berita Berikutnya

Tottenham Vs Liverpool Dinodai Blunder VAR, Disusul Isu Rasial

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana