Kamis, 5 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
kanal Metro
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan (MedanPunya) Sebanyak seribuan aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Sumut terlibat judi online (Judol) berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024. Nilai transaksi berdasarkan data tersebut mencapai Rp 2,1 miliar.

“Jadi total transaksinya itu Rp 2.188.550.182 itu data yang kita terima dari PPATK,” kata Kepala Badan Kepegawaian Sumut Sutan Tolang Lubis, Jumat (31/10).

Sutan mengungkapkan jika nilai transaksi per orang dan jumlah bermain juga berbeda-beda. Ia kemudian mengkoreksi jumlah ASN yang di awal disebut 1.073 menjadi 1.037 orang.

“1.037 orang setelah kita konfirmasi, nilai transaksi per orang berbeda-beda, itu ada juga jumlah berapa kali (bermain judi online) berbeda juga,” ucapnya.

Sebanyak seribuan aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Sumut terlibat judi online (Judol) berdasarkan data tahun 2024. Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut memberikan sanksi berupa teguran.

“1.073 (orang) itu data yang diberikan oleh PPATK kepada kita, tapi itu terdiri dari PNS, PHL, dan tenaga honorer yang digaji dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, itu data tahun 2024,” kata Kepala Bapeg Sumut Sutan Tolang Lubis.

Pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran. Sutan menilai hukuman itu dalam rangka pembinaan.

“Untuk saat ini kita kan dalam rangka pembinaan, ini kita berikan hukuman disiplin ringan dalam bentuk teguran,” ujarnya.

Bapeg Sumut bakal kembali meminta data ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk tahun 2025. Jika ditemukan lagi ada ASN Pemprov Sumut yang terlibat judol, maka bakal diberikan sanksi yang lebih berat.

“Ke depan tentu ini akan terus kita monitor, nanti kami akan meminta data dari PPATK, apabila nanti masih terulang kembali atau ada lagi yang masih terlibat judi online ya tentu akan tidak tertutup kemungkinan diberikan hukuman disiplin lebih berat,” ucapnya.

Sutan mengimbau agar ASN Pemprov Sumut tidak terlibat judol lagi. Hal itu sesuai dengan yang disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution.

“Tentu sebagaimana yang sudah disampaikan Bapak Gubernur Sumatera Utara ya Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution agar ASN ini jangan bermain judi online,” tutupnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: ASNjudi onlinePemprov Suut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Berita Berikutnya

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Related Posts

Metro

Orok Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Sungai, Polisi Selidiki

Selasa, 3 Februari 2026
Metro

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Eks Camat Medan Maimun yang Terlibat Kasus Judol Dinonjobkan 12 Bulan

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Orok Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Sungai, Polisi Selidiki

Selasa, 3 Februari 2026

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana