Medan(MedanPunya) Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area menangkap Muhammad Idris Nasution (24) warga Jalan Pasar III, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Idris ditangkap dan dijebloskan ke penjara lantaran mencuri dua tiang besi milik PT Telkom.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan mengatakan, penangkapan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang pencurian tiang di Jalan Denai, simpang Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Rabu 25 September lalu sekira pukul 06.45 WIB.
Dari informasi tersebut Iptu Poltak Tambunan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap M Idris.
“Dia ditangkap bersama barang bukti tiang Telkom yang dicurinya,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan, Senin (30/9).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri bersama satu rekannya seorang prempuan yang kini masih diburu.
Mereka mencuri tiang Telkom menggunakan becak motor. Diduga, mereka merupakan spesialis maling tiang Telkom.
Iptu Poltak mengungkap, tiang besi ini akan dijual ke penampung besi bekas, lalu uangnya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagainya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit betor Suzuki Smash BK 6559 KG dan dua buah tiang Telkom.
“Pelaku juga berniat akan menjual besi itu ke tukang botot agar menghasilkan uang untuk makan dan keperluan sehari-hari,” tambahnya.***trb/mpc/bs