Sabtu, 6 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Oknum Polisi Tersangka Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M di Sergai Diburu

Selasa, 26 Maret 2024
kanal Metro
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polda Sumut tengah mengejar personel polisi bernama Iptu Supriadi yang terlibat kasus penipuan masuk polisi sebesar Rp 1,3 miliar. Supriadi diketahui pergi melarikan diri.

“Ya, lagi kita kejar,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (26/3).

Sebelumnya, Sumaryono mengatakan Iptu Supriadi telah ditetapkan menjadi tersangka. Supriadi dijerat pasal yang sama dengan tersangka Nina Wati, yakni Pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana.

“Ya (tersangka). Dalam LP yang sama dengan NW,” ujarnya, Senin (25/3).

Perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya belum menangkap Supriadi usai berstatus sebagai tersangka. Sebab, saat ini Iptu Supriadi pergi melarikan diri.

“(Supriadi) kabur dia,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Polda Sumut menangkap Nina Wati warga Kabupaten Deli Serdang. Nina ditangkap karena menipu warga Kabupaten Sergai Afnir sebesar Rp 1,3 miliar dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi polisi.

“Hari ini, kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan tidak pidana penipuan dan penggelapan inisial NW,” kata Sumaryono, Kamis (21/3).

Sumaryono menjelaskan kejadian itu bermula saat korban dan pelaku berkenalan pada 25 Agustus 2023. Mereka berkenalan melalui Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.

Saat itu, pelaku mengiming-imingi anak korban akan masuk brigadir kepolisian. Namun, untuk bisa masuk, pelaku meminta uang sebanyak Rp 500 juta.

Korban pun percaya dan memenuhi permintaan itu dengan melakukan pembayaran secara bertahap. Hal itu ditandai dengan beberapa kuitansi yang dibuat sewaktu pembayaran.

“Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.

Korban kembali tertarik dan menambahkan sejumlah uang sehingga total yang diberikan ke pelaku Rp 1,3 miliar. Setelah itu, ternyata anak korban tidak lulus taruna akademi kepolisian (Akpol).

Atas kejadian itu, korban mendatangi Polda Sumut untuk membuat laporan pada 8 Februari 2024. Ada empat laporan kasus sama yang diterima oleh pihak kepolisian terkait dugaan penipuan yang dilakukan pelaku Nina Wati. Kasus itu terkait dengan penipuan modus menjanjikan masuk TNI/Polri.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Iptu SupriadipenipuanPolda Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pemobil yang Tabrak 4 Pemotor di Medan Jadi Tersangka-Ditahan

Berita Berikutnya

Kata-kata Sinis dari Postecoglou buat MU yang Kejar Empat Besar

Related Posts

Metro

Erosi Sungai Denai Pasca Banjir, Walkot Rico Minta BWS Segera Ditangani

Jumat, 5 Desember 2025
Metro

Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Sudah Bisa Dilewati Pasca Banjir

Jumat, 5 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 298 Meninggal dan 169 Hilang

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

Jalan Dr Mansyur Medan Kembali Direndam Banjir, Pengendara Cari Jalur Alternatif

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

SD-SMP di Medan Masih Libur Imbas Kondisi Sekolah Pasca Banjir

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

Polisi Rekonstruksi Kasus Sopir Bakar-Rampok Rumah Hakim PN Medan

Senin, 1 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Erosi Sungai Denai Pasca Banjir, Walkot Rico Minta BWS Segera Ditangani

Jumat, 5 Desember 2025

Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Sudah Bisa Dilewati Pasca Banjir

Jumat, 5 Desember 2025

Nunggak Pajak Rp 33,9 M, 107 Rekening Diblokir DJP!

Jumat, 5 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana