Oknum Polisi yang Cabuli Wanita Hamil Istri Pelaku Narkoba Kabarnya Dipecat

Medan(MedanPunya) Personel Polsek Kutalimbaru, Bripka Rahmat Hidayat Lubis yang diduga cabuli wanita hamil istri pelaku narkoba akan dipecat.

Pemecatan dikabarkan akan dilakukan setelah Bripka Rahmat Hidayat Lubis menjalani sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (23/11).

Diketahui, Bripka Rahmat Hidayat Lubis disidang kode etik karena diduga mencabuli wanita hamil berinisial MU (19) pada 23 mei 2021 lalu.

Bripka Rahmat Hidayat Lubis juga dilaporkan memeras korban.

Pengacara korban, Riadi menjelaskan kliennya akan dihadirkan dalam sidang kali ini.

MU akan menjadi saksi dalam persidangan.

“Iya ini lagi dijalan mau ke Polda Sumut. Sidang kode etik dimana MU jadi saksi,” kata pengacara korban, Riadi, Selasa (23/11).

Sebelumnya, Bripka Rahmat Hidayat Lubis sudah menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan.

Ia pun sempat menjalani masa kurungan selama 14 hari.

Kasus ini bermula ketika enam personel Polsek Kutalimbaru melakukan penangkapan terhadap suami MU dan rekannya di sebuah kos-kosan di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada 4 Mei 2021 lalu.

Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan MU yang tengah hamil. Namun belakangan ia dilepaskan karena dua sepeda motor dan barang pribadi lainnya dirampas sebagai sebagai sebuah barter.

Namun rupanya MU dibawa ke sebuah hotel dan diduga dicabuli oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis.

Tak hanya itu, MU juga diminta uang sebanyak Rp 30 juta yang diduga untuk mengubah BAP sang suami.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version