Jumat, 31 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Oknum TNI Bakal Dipecat Usai Bunuh Istri, Ini Kata Kodam I/BB

Senin, 28 Juli 2025
kanal Metro
7
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Oknum TNI Serma TDA menjadi tersangka usai membunuh istrinya sendiri, A (34) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Apakah Serma TDA akan dipecat usai terlibat dalam kasus ini? Begini kata Kodam I/BB.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Asrul Harahap mengatakan pihaknya belum bisa memastikan terkait pemecatan Serma TDA. Asrul menjelaskan masih akan menunggu hasil persidangan.

“(Dipecat atau tidak) tergantung hasil pemeriksaan tuntutan hukum sidang pengadilan. Kita tunggu proses hukumnya dulu, apa tuntutan dan lain-lainnya,” kata Asrul, Senin (28/7).

Sebelumnya, pembunuhan itu terjadi pada Rabu (23/7) sekira pukul 06.30 WIB di rumah pelaku di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. Serma TDA membunuh istrinya pakai sangkur miliknya.

Setelah menikami istrinya, pelaku langsung pergi melarikan diri. Selang beberapa jam, Pomdam I/BB mengamankan pelaku di Bandara Kualanamu saat diduga hendak kabur. Namun, TNI masih mendalami rencana tujuan pelaku melarikan diri.

“Pukul 10.45 WIB, tim Pomdam I/BB dipimpin Kapten CPM Hendra Yuwono Dansubdenpom I/3 Lubuk Pakam melakukan penangkapan terhadap pelaku di parkiran A, depan KFC Bandara KNIA Deli Serdang,” kata Asrul, Rabu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan itu diduga dipicu persoalan ekonomi. Selain itu, rumah tangga korban dan pelaku juga sudah lama tidak harmonis. Dalam kasus ini, Serma TDA telah ditetapkan menjadi tersangka.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: membunuhoknum TNITNI
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Satu Orang di Juventus Halangi Weah ke Marseille

Berita Berikutnya

Pemkab Deli Serdang Hapus Unggahan yang Minta Warga Kritik Jalan Rusak Sabar

Related Posts

Metro

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

Rabu, 22 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana