Sabtu, 5 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ombudsman Sumut Kritik PN Medan Masih Gelar Sidang Online

Senin, 8 Mei 2023
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar mengkritik Pengadilan Negeri (PN) Medan yang masih melaksanakan sidang online. Padahal menurutnya sidang online tidak lagi relevan karena status PPKM COVID-19 sudah dicabut oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebetulnya kan sidang online itu kan awalnya karena adanya penetapan kasus darurat COVID-19 dan itu (PPKM) sudah dicabut,” kata Abyadi Siregar, Senin (8/5).

Menurut Abyadi, seharusnya PN Medan dan seluruh PN di Sumut menyesuaikan pelaksanaan sidang dengan status PPKM yang sudah dicabut. Ia menduga pihak-pihak terkait terlena dengan sidang online tersebut.

“Pengadilan Negeri Medan itu dan seluruh pengadilan di jajaran Sumatera Utara menyesuaikan, jangan lagi online, mungkin sudah terlalu nyaman dengan online ya,” ucapnya.

Menurutnya mengubah sidang online ke offline atau tatap muka cukup mudah. Tidak seribet saat penerapan sidang online karena perlu menyiapkan perangkat terlebih dahulu.

“Saya pikir nggak sulit ya, dulu kan sidang online harus menyiapkan dulu perangkatnya, kalau ini kan tinggal menghentikan, saya mengatakan ini sudah terbiasa bermanja-manja dengan sidang darurat kan,” ujarnya.

Belum lagi, menurut Abyadi, pelaksanaan sidang online tidak efektif karena terkadang terganggu suara yang ribut. Selain itu, kondisi jaringan internet juga kerap menjadi kendala meskipun seharusnya hal tersebut sudah diantisipasi.

Atas hal tersebut, Abyadi meminta agar PN Medan dan seluruh PN di Sumut kembali menerapkan sidang secara tatap muka seperti sebelum pandemi COVID-19. Apalagi PPKM sudah dicabut, sehingga tidak ada alasan lagi untuk melaksanakan sidang secara online.

“Jadi kita Ombudsman meminta supaya Pengadilan Negeri Medan dan seluruh pengadilan di Sumatera Utara segera melakukan pelaksanaan persidangan tatap muka, sejalan dengan sudah dicabutnya status PPKM oleh Pemerintah Indonesia,” tutupnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: OmbudsmanPN Medansidang online
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Mahasiswi Unimed Raih Medali Emas untuk Indonesia di SEA Games 2023

Berita Berikutnya

Terekam CCTV Tiga Pria Gasak motor Sport dari Panti Rehabilitasi Narkoba di Medan Helvetia

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana