Medan(MedanPunya) Ombudsman menemukan ada calon siswa yang mendaftar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Utara (Sumut) tidak terdata di sekolah tujuan. Menurut Ombudsman, hal itu terjadi karena sistem PPDB Sumut yang bermasalah.
“Setelah siswa itu mendaftar melalui aplikasi, seluruh data itu kan dikirim ke sekolah oleh Disdik untuk verifikasi dan validasi, ternyata ada data yang tidak terlihat di sekolah,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, kepada wartawan, Selasa (15/6).
Abyadi mencontohkan data di SMA Negeri 1 Medan. Dia mengatakan ada data 10 orang calon siswa yang tidak terlihat di sistem milik sekolah.
“Yang terdaftar itu kan 703 siswa di Disdik melalui aplikasi, kemudian data yang di sekolah yang masuk itu kurang 10,” ucapnya.
Abyadi menduga aplikasi PPDB Sumut eror karena terlalu banyak orang yang mengakses. Dia meminta Pemprov Sumut melakukan penambahan server.
“Segera minta ke Diskominfo untuk penambahan server,” tutur Abyadi.
Abyadi mengatakan jika data ini tidak ditemukan, maka calon siswa tersebut bakal kehilangan kesempatan sekolah di SMAN 1 Medan. Dia mengatakan hal tersebut sangat merugikan calon siswa.
“Saya harap Gubsu turun tangan, ini bukan permasalahan biasa. Gubsu harus pelototi PPDB ini. Kadis Pendidikan juga harus menongkrongi ini, jangan pergi kunker kemana-mana saat PPDB ini kacau balau,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut memutuskan menunda pengumuman hasil PPDB Sumut. Hal itu dilakukan karena aplikasi yang eror sehingga verifikasi data belum tuntas.
Hal ini diketahui dari surat yang dikeluarkan Disdik Sumut tentang perpanjangan waktu pengumuman PPDB bernomor 421.3/4652/PPDB-SU/VI/2021. Surat ini tertanggal 14 Juni 2021 dan ditandatangani Plh Kepala Dinas Pendidikan Sumut Mohd Ikhsan Lubis.
“Proses verifikasi dan validasi pada jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi sedang berjalan di sekolah. Maka pengumuman hasil seleksi jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi yang seharusnya dilakukan pada Senin, 14 Juni 2021 diundur pada Rabu, 16 Juni 2021,” tulis isi surat.***dtc/mpc/bs