Orangutan Kaka Dipulangkan ke Sumut dari Bogor

Medan(MedanPunya) Satu orangutan sumatera (Pongo abelii) berkelamin jantan yang diperkirakan berusia 3 tahun tiba di kargo Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (31/5).

Sebelumnya, satwa dilindungi itu dipelihara oleh seorang warga di Bogor.

Plt Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA) Sumut, Irzal Azhar mengatakan, orangutan itu bernama Kaka.

Kaka diserahkan warga Bogor setelah melalui tahap pemeriksaan kesehatan oleh Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI).

“Teman-teman BBKSDA Jawa Barat telah lakukan pemeriksaan sampel darah, genetik, itu adalah orangutan Sumatera. Atas inisiatif kita semua, dikirim ke Sumut untuk direhabilitasi ke Batumbelin, sehingga nantinya siap dilepasliarkan,” beber dia.

Lokasi rehabilitasi di Batumbelin di Sibolangit dikelola Yayasan Ekosistem Lestari (YEL/SOCP). Perawatan dan pemeriksaan sendiri dilakukan di Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman pada 23 Februari 2022.

Dari tes genetik, orangutan sumatera (Pongo abelii) itu berasal dari Aceh bagian utara sehingga harus dilepasliarkan di habitat asalnya.

Begitupun pemindahan orangutan ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistem (KSDAE) dengan nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2022 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 pada Manusia dan Satwa Liar.

Status orangutan merupakan satwa terancam punah dan dilindungi berdasarkan Pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Saat ini, populasi orangutan sumatera diperkirakan semakin menurun. Berdasarkan data Population and Habitat Viability Assessment (PHVA) tahun 2016, sebanyak 14.630 individu di Aceh dan Sumatera Utara.

Kemudian November 2017 telah dideklarasikan orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) di ekosistem Batang Toru sebanyak 577-760 individu.

Kepala Bidang KSDA Wilayah I Bogor, BBKSDA Jawa Barat, Lana Sari mengaku senang dapat mengirimkan orangutan ke BBKSDA Sumut.

Bermula dari laporan masyarakat adanya pemeliharaan orangutan. Pihaknya melakukan upaya persuasif kepada pemeliharanya agar dikembalikan.

“(Dipelihara berapa lama) kami kurang tahu. Kami mendapatkan laporan pemeliharaan, kami langsung meluncur ke tempat yang dituju, dan masyarakat tersebut bersedia menyerahkannya untuk selanjutnya direhabilitasi. Yang bersangkutan mengatakan menerima dari hibah orang,” tutur dia.

Lana mengaku tidak melakukan penelusuran terhadap pemelihara satwa dilindungi tersebut.

“Jadi kami ambil opsi pembinaan ketika yang bersangkutan bersedia menyerahkan maka kami tidak jadikan itu kasus,” tutur dia.

Begitupun terhadap pihak yang memberikan orangutan, pihaknya tidak mengejar ataupun melaporkannya ke Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK).

Meski demikian, Lana tidak membantah, awalnya pemelihara itu tidak menyerahkan secara sukarela.

“Masyarakat yang melaporkan. (awalnya tidak serahkan sukarela)” ungkap dia.

Tapi pihaknya melakukan pembinaan bahwa orangutan satwa dilindungi. Kalaupun ingin memelihara, harus punya izin.

“Kami sampaikan pesan konservasi bahwa sebaiknya ini di habitatnya, kemudian (pemelihara orangutan) mau kembalikan,” tutupnya.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version