Kamis, 22 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Palak Pedagang Pasar Petisah Rp 1 Juta, Pria Medan Ditangkap

Selasa, 22 November 2022
kanal Metro
19
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang pria yang sering memalak pedagang di Pasar Petisah, Kota Medan. Pria ini minta uang lapak Rp 1 juta per bulan kepada pedagang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan tersangka bernama Roy (33).

“Tersangka ini melakukan tindakan pemerasan atau pungutan liar terhadap para pedagang di Pasar Petisah,” kata Fathir, Selasa (22/11).

Dikatakan, pihaknya masih mendalami keterkaitan aksi pelaku dengan organisasi masyarakat tertentu. Selain itu juga yang didapatinya juga masih ditelusuri digunakan untuk apa.

Dia menjelaskan aksi pelaku sudah berlangsung cukup lama. Informasi itu pun didapat dari masyarakat yang resah di sekitar lokasi.

“Tersangka meminta yang Rp 1 juta setiap bulan untuk membayar lapak jualan. Korban adalah pedagang kaki lima yang menjual pakaian,” sebutnya.

Fathir mengungkapkan di lokasi banyak pedagang yang menjadi korban. Akan tetapi memiliki rasa takut ketika ingin membuat laporan.

Demikian, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan tindak pidana yang meresahkan.

Sebab, ia berjanji akan hadir untuk memberikan rasa aman. Mantan Kapolsek Medan Baru ini turut mengucapkan terimakasih pada masyarakat yang telah membuat laporan.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Bagi pelaku di luar sana yang masih melakukan praktik serupa, agar dapat segera menghentikan kegiatan tersebut,” ucap Fathir.

Tersangka dikenakan pasal tindakan pemerasan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana sembilan tahun.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Pasar PetisahpemalakanPolrestabes Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Rusia Minta Turki Tak Gunakan Kekuatan Berlebihan di Suriah

Berita Berikutnya

Gubsu Edy Kembali Sentil 8 Kabupaten/Kota yang Tak Raih WTP: Kalau Diakali Pasti Susah

Related Posts

Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Jalan Warakauri Rusak, Warga Berharap Diperbaiki

Selasa, 20 Januari 2026
Metro

Mobil Relawan Asal Banten Diduga Dibobol Maling di Medan

Selasa, 20 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana