Selasa, 4 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Paminal Polda Sumut Periksa Semua Penyidik Polsek Helvetia yang Dilapor Ancam Tembak dan Pemerasan

Kamis, 16 Desember 2021
kanal Metro
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sumut turun ke Polsek Helvetia memeriksa semua penyidik yang dilapor ancam tembak dan peras terduga penadah bernama Ramli alias Kojek.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Theo, pemeriksaan dilakukan pada Rabu (15/12).

“Iya, benar Paminal semalam turun untuk melakukan pemeriksaan,” kata Theo, Kamis (16/12).

Namun, Theo tak menjelaskan lebih lanjut nama-nama penyidik yang diperiksa.

Dia hanya membenarkan, bahwa Paminal Polda Sumut sudah turun melakukan pemeriksaan.

Soal apa hasil pemeriksaan, tidak diketahui pasti.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa kedatangan Paminal untuk memeriksa jajaran Polsek Helvetia, khususnya penyidik yang dilapor ancam tembak dan peras terduga penadah motor curian bernama Ramli alias Kojek.

“Sekarang masih didalami,” kata Hadi singkat.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan berkomentar keras terkait kasus ancam tembak dan peras terduga penadah yang dilakukan penyidik Polsek Helvetia.

Menurut LBH Medan, kasus seperti ini sangat mencoreng citra kepolisian.

“Terhadap dugaan pelanggaran yang demikian, lagi lagi kita sangat menyesalkan. Semakin hari, hastag percuma lapor polisi semakin relevan untuk selalu disuarakan,” kata Kepala Divisi Sipil Politik LBH Medan, Maswan Tambak, Rabu (15/12).

Menurutnya, dugaan pelanggaran di kepolisian yang terjadi tak jauh-jauh dari masalah pemerasan, dugaan penyiksaan dan penangkapan serta penahanan unprosedural.

Oleh karena itu, pihaknya meminta supaya jajaran Polda Sumut dan Polrestabes Medan dapat menindak secara hukum.

“Jangan main-main dengan pelanggaran etika profesi kepolisian, karena rohnya kepolisian itu ada di kode etik,” ujarnya.

Semakin tidak beretika seorang anggota Polri, kata Maswan, maka akan semakin buruk citra Polri di masyarakat.

Disebutnya, jika benar tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan tersebut tidak segera diberikan dan tidak diterima oleh keluarga, maka penangkapan dianggap cacat prosedur.

Sebab, kata Maswan, untuk penangkapan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XI/2013 dimaknai surat tersebut harus diberikan tidak lebih dari 7 hari.

“Dugaan pemerasan tersebut juga jauh dari nilai etik anggota Polri. Uniknya permintaan tersebut supaya tidak dilakukan penembakan,” bebernya.

Lebih parah lagi, kata Maswan, jika dugaan penyiksaan tersebut benar adanya.

“Tentu tindakan tersebut menciderai rasa adil bagi korban dan keluarga,” sambungnya.

Menurut Maswan, Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan, demikian juga Polri yang membuat peraturan Kapolri tentang implementasi hak asasi manusia dalam proses penyidikan.

Seharusnya, lanjut Maswan, melalui dua aturan tersebut anggota Polri harus paham mengamalkannya.

“Jika tidak, Polri dalam beberapa keadaan/permasalahan hukum hanya jadi, tong sampah. Oleh karenanya harus segera ada langkah strategis supaya Polri lebih baik,” tegasnya.

Diketahui, Eva Susmar Munthe, istri terduga penadah menyebut polisi ancam tembak dan peras keluarganya karena kasus ini.

Polisi meminta uang Rp 2 juta, dengan dalih agar suami Eva bernama Ramli alias Kojek tidak ditembak.

Kemudian, polisi juga meminta uang Rp 5 juta untuk menghapus satu kasus yang melibatkan suaminya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: pemerasanPolda SumutPolsek Helvetia
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kasus Curi Rp 1,5 M saat Gerebek Narkoba, 2 Polisi Medan Dituntut 3 Tahun Bui

Berita Berikutnya

Satu Orang Perempuan Lagi Korban Mobil Travel Masuk Jurang Ditemukan

Related Posts

Metro

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

Rabu, 22 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Diusir dari Kediaman Megah ke Pengasingan, Pangeran Andrew Juga Tak Diterima Warlok

Senin, 3 November 2025

AC Milan Belum Boleh Impikan Scudetto

Senin, 3 November 2025

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana