Kamis, 3 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Parpol Punya Waktu 3 Hari Ajukan Gugatan Usai 11 Caleg DPRD Medan Dicoret KPU

Rabu, 3 Januari 2024
kanal Metro
22
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mencoret 11 caleg DPRD Medan dari 5 partai politik (parpol). Parpol memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU tersebut.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan jika surat keputusan tersebut berangkat dari surat pemberitahuan DPRD Medan terkait 11 nama caleg yang menjadi tenaga ahli dan tenaga kontrak di DPRD Medan. Setelah melakukan klarifikasi dan verifikasi, akhirnya KPU memutuskan untuk mencoret 11 nama caleg tersebut dari daftar calon tetap (DCT).

“Atas dasar itu KPU Kota Medan melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada partai-partai yang bersangkutan terkait dengan nama 11 caleg tersebut dan juga kepada DPRD Medan. Dari hasil verifikasi kami memutuskan bahwa 11 nama yang tertera di dalam surat DPRD Medan itu kami coret,” kata Mutia Atiqah, Rabu (3/1).

Saat penetapan DCT dulu, KPU hanya melihat pekerjaan sesuai dengan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diambil dari data di KTP. Di Sipol tersebut, 11 nama caleg yang dicoret itu memiliki pekerjaan sebagai pengacara hingga wiraswasta.

“Jadi kami melihat 11 nama caleg itu tertera dalam Sipol, nah di Sipol yang tertera adalah sesuai dengan pekerjaan yang ada di KTP, di situ kami melihat ada beberapa yang pengacara kemudian wiraswasta,” ucapnya.

Meskipun demikian, 11 caleg tersebut masih bisa melakukan upaya untuk tetap terdaftar di DCT dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu melalui partai politik masing-masing. Partai politik diberikan waktu 3 hari kerja untuk mengajukan gugatan terhitung surat keputusan tersebut dikeluarkan KPU.

“Jadi ada upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh 11 caleg tersebut tentunya upayanya harus melalui partai karena partai peserta Pemilu. Jadi untuk mengembalikan namanya (ke DCT) bisa melakukan sebuah gugatan atau sengketa tenggak waktunya itu 3 hari kerja dari surat keputusan KPU itu dikeluarkan,” ucapnya.

KPU Medan sendiri mengeluarkan surat keputusan pencoretan itu pada Jumat (30/12/2023). Sehingga partai politik memiliki waktu hingga besok untuk mengajukan gugatan.

“Surat keputusan KPU itu tertuang di tanggal 30 Desember 2023, baru hari ini masuk, jadi tanggal 2 sampai tanggal 4 tenggak waktunya,” tutupnya.

Sebelumnya, KPU mencoret 11 nama caleg DPRD Medan. Pencoretan tersebut diketahui dari surat keputusan yang diumumkan di website resmi KPU Medan. Pengumuman tersebut bernomor 931 tahun 2023.

“Tentang perubahan kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” demikian tertulis di surat keputusan yang dilihat, Selasa (2/1).

11 caleg yang dicoret KPU tersebut berasal dari 5 partai politik. Mulai dari PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, PAN, dan PSI.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: calegDPRD MedanKPU
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Fungsional Tol Kuala Bingai-Tanjung Pura Diperpanjang hingga 10 Januari 2024

Berita Berikutnya

Wanita di Tebing Tinggi yang Viral Paksa Kucing Merokok Minta Maaf

Related Posts

Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Jejak Ilmu Forensik di Bumi Lombok: Guru Besar UNIMED Hangatkan Diskusi di Pascasarjana UNRAM

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025

Premier League Pakai AI Microsoft untuk Analisa Pertandingan

Rabu, 2 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana