Kamis, 5 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pasien Positif Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos 9 Desember

Jumat, 30 Oktober 2020
kanal Metro
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pilkada Serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember mendatang berlangsung pada saat pandemi Covid-19.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan memastikan pasien positif Covid-19 yang menjalani karantina mandiri ataupun di rumah sakit tetap bisa menggunakan hak pilih pada 9 Desember 2020 mendatang.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Medan M Rinaldi Khair menjelaskan, tata cara pemungutan suara akan diatur lebih jauh di dalam P-KPU yang dalam waktu dekat akan diterbitkan oleh KPU RI.

“Secara umum UU memerintahkan kepada KPU untuk tetap memberikan hak pilih kepada pasien covid-19. Bagaimana teknisnya, itu akan diatur dalam P-KPU,” ujarnya, Jumat (30/19).

Ia mengatakan, informasi yang diterimanya, pasien positif Covid-19 yang menjalani karantina mandiri akan didatangi oleh petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di rumahnya masing-masing.

“Bersama pengawas nanti petugas KPPS hadir ke rumah pasien positif agar bisa menggunakan hak pilih. Tentu dengan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap. Makanya nanti di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) akan disediakan baju hazmat,” ujarnya.

Bagi pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi di rumah sakit, Rinaldi mengatakan, akan meminta kerjasama terlebih dahulu dengan pihak rumah sakit.

Dalam hal ini, KPU akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

“Nanti KPU akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan rumah sakit untuk hal ini. Jika memungkinkan, petugas pemungutan suara yang akan mendatangi pasien agar bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: covid-19KPUpasienPilkada
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Gondol Dua Unit Sepeda Motor, Maling Ini Ditangkap Berkat Rekaman CCTV

Berita Berikutnya

Danau Siombak Tercemar Limbah, Pengelola Terpaksa Keluarkan Rp 400 Ribu Per Hari untuk Pembersihan

Related Posts

Metro

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026
Metro

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
Metro

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Wanita di Medan Kehilangan Barang Berharga

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana