Kamis, 10 September 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pasien Positif Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos 9 Desember

Jumat, 30 Oktober 2020
kanal Metro
26
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pilkada Serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember mendatang berlangsung pada saat pandemi Covid-19.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan memastikan pasien positif Covid-19 yang menjalani karantina mandiri ataupun di rumah sakit tetap bisa menggunakan hak pilih pada 9 Desember 2020 mendatang.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Medan M Rinaldi Khair menjelaskan, tata cara pemungutan suara akan diatur lebih jauh di dalam P-KPU yang dalam waktu dekat akan diterbitkan oleh KPU RI.

“Secara umum UU memerintahkan kepada KPU untuk tetap memberikan hak pilih kepada pasien covid-19. Bagaimana teknisnya, itu akan diatur dalam P-KPU,” ujarnya, Jumat (30/19).

Ia mengatakan, informasi yang diterimanya, pasien positif Covid-19 yang menjalani karantina mandiri akan didatangi oleh petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di rumahnya masing-masing.

“Bersama pengawas nanti petugas KPPS hadir ke rumah pasien positif agar bisa menggunakan hak pilih. Tentu dengan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap. Makanya nanti di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) akan disediakan baju hazmat,” ujarnya.

Bagi pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi di rumah sakit, Rinaldi mengatakan, akan meminta kerjasama terlebih dahulu dengan pihak rumah sakit.

Dalam hal ini, KPU akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

“Nanti KPU akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan rumah sakit untuk hal ini. Jika memungkinkan, petugas pemungutan suara yang akan mendatangi pasien agar bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: covid-19KPUpasienPilkada
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Gondol Dua Unit Sepeda Motor, Maling Ini Ditangkap Berkat Rekaman CCTV

Berita Berikutnya

Danau Siombak Tercemar Limbah, Pengelola Terpaksa Keluarkan Rp 400 Ribu Per Hari untuk Pembersihan

Related Posts

Metro

Kecelakaan Truk Vs Pikap Di Pancur Batu, 5 Rumah Warga Rusak-1 Orang Tewas

Jumat, 4 September 2026
Metro

Viral Debt Collector Diduga Bersenpi Rampas Motor Ojol di Medan, Polisi: Pistol Mainan

Kamis, 3 September 2026
Metro

Advokad Bung Raja: Cara Mencegah Anak Terjerat Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026
Metro

AS Mau Tutup Konsulat di Medan, Dianggap Tak Efisien

Selasa, 4 Agustus 2026
Metro

Evakuasi 2 Korban Tertimbun Reruntuhan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 400 Personel Tim SAR Dikerahkan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Hasil Pemeriksaan PGN, Tak Ditemukan Gas Metana di Likasi Meledaknya Rumah Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Barcelona Fantastis!

Senin, 7 September 2026

RUU Perampasan Aset, Pakar Bicara Tak Rampas Harta Bukan Hasil Kejahatan

Senin, 7 September 2026

Cadangan Devisa RI Naik Jadi 146,5 Miliar Dolar AS pada Agustus 2026

Senin, 7 September 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana