Pasien Positif Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos 9 Desember

Medan(MedanPunya) Pilkada Serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember mendatang berlangsung pada saat pandemi Covid-19.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan memastikan pasien positif Covid-19 yang menjalani karantina mandiri ataupun di rumah sakit tetap bisa menggunakan hak pilih pada 9 Desember 2020 mendatang.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Medan M Rinaldi Khair menjelaskan, tata cara pemungutan suara akan diatur lebih jauh di dalam P-KPU yang dalam waktu dekat akan diterbitkan oleh KPU RI.

“Secara umum UU memerintahkan kepada KPU untuk tetap memberikan hak pilih kepada pasien covid-19. Bagaimana teknisnya, itu akan diatur dalam P-KPU,” ujarnya, Jumat (30/19).

Ia mengatakan, informasi yang diterimanya, pasien positif Covid-19 yang menjalani karantina mandiri akan didatangi oleh petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di rumahnya masing-masing.

“Bersama pengawas nanti petugas KPPS hadir ke rumah pasien positif agar bisa menggunakan hak pilih. Tentu dengan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap. Makanya nanti di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) akan disediakan baju hazmat,” ujarnya.

Bagi pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi di rumah sakit, Rinaldi mengatakan, akan meminta kerjasama terlebih dahulu dengan pihak rumah sakit.

Dalam hal ini, KPU akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

“Nanti KPU akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan rumah sakit untuk hal ini. Jika memungkinkan, petugas pemungutan suara yang akan mendatangi pasien agar bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version