Jumat, 4 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pasutri Dianiaya Tetangganya Pakai Besi Gegara Diklakson

Selasa, 11 Januari 2022
kanal Metro
65
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pasangan suami istri dianiaya tetangga lantaran tidak terima diklakson. Si tetangga memukuli pasutri tersebut. Imbasnya cukup parah hingga pasutri tersebut harus dirawat di rumah sakit.

Kepala sang suami terluka dan berlumuran darah, sementara sang istri yang coba melerai juga terkena hantaman besi. Sang istri mengalami patah tulang di bagian tanggan.

Darwin Tanadi (42) sempat berlumuran darah setelah kepalanya dihantam besi oleh tetangganya bernama Rudi (47).

Sementara istri Darwin bernama Agustina (35), mengalami patah tangan kiri dan terluka di bagian kepala akibat dipukul dengan benda yang sama.

Saat ini, pasangan suami istri itu masih menjalani perawatan di RS Royal Prima Marelan.

Menurut kuasa hukum korban, Ruben Panggabean, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Dia berharap polisi bisa segera menangkap Rudi dan memenjarakan pelaku.

“Kami berharap kepada polisi untuk segera melakukan olah TKP dan menindaklanjuti laporan yang sudah kami sampaikan, serta menetapkan pelaku sebagai tersangka untuk diproses secara hukum,” kata Ruben.

Dia mengatakan, akibat kejadian ini, anak korban yang masih di bawah umur mengalami trauma.

Sebab, aksi penganiayaan tersebut dilakukan pelaku di hadapan anak korban.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Sahputra ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan korban.

Namun, kata Rudy, terlapor juga melaporkan pelapor ke Polsek Medan Labuhan.

“Kalau memang yang dilaporkan ini bersalah, akan kami proses,” kata Rudy.

Terpisah, sejumlah tetangga yang diwawancarai mengatakan kasus penganiayaan terhadap Darwin Tanadi dan istrinya Agustina terjadi pada Minggu (9/1/2022) kemarin.

Saat itu, Darwin mengendarai mobil hendak keluar dari perumahan Komplek Ivory, Lingkungan III, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Sementara terlapor, juga hendak keluar dari rumahnya menumpangi mobil.

Karena khawatir bersenggolan, Darwin menekan klakson.

“Si pelaku ini enggak senang diklakson. Kemudian dia (Rudi) turun dari mobil dan mendatangi korban,” kata tetangga yang tak mau menyebutkan namanya.

Setelah bertemu, Rudi dan Darwin cekcok. Selanjutnya Rudi mengambil besi panjang dari dalam mobilnya.

Dia membabibuta memukul kepala Darwin menggunakan besi.

Melihat suaminya dianiaya, Agustina berusaha melerai. Nahas, Agustina juga kena pukul besi hingga tangannya patah.

Melihat Darwin dan Agustina terluka, sang anak menangis berusaha menyelamatkan orangtuanya.

Namun pelaku tetap mengamuk, hingga membuat anak korban histeris ketakutan.

Pascakejadian, Darwin dan Agustina dibawa ke RS Royal Prima Marelan untuk mendapat perawatan intensif.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: pasutripenganiayaanPolsek Medan Labuhan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Marak Aksi Pelemparan Batu di Jalan Tol, Anggota DPRD Medan Minta Jasa Marga Tanggung Jawab

Berita Berikutnya

China Kembangkan Senjata “Pengontrol Otak”, Mampu Melumpuhkan dan Mengendalikan Musuh

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana