Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pasutri Pencuri Sepeda Motor di Masjid Baiturrahman Dibekuk Polisi

Senin, 28 Juni 2021
kanal Metro
28
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Sepasang suami istri (Pasutri) tak berkutik diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur.

Keduanya diamankan petugas usai melakukan pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) di halaman Mesjid Baiturrahman Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Rabu (23/6) lalu.

Adapun identitas keduanya yakni, Riki Imama Sari (31) dan Destri Ayu Susanti (33), yang keduanya warga Bahbolon Kampung Bicara Kodya Tebing Tinggi.

Penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut atas laporan korban Nazaruddin Samium (56) warga Jalan Gaharu Gang Berdikari Kecamatan Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora mengatakan, korban mengetahui sepeda motornya hilang usai melaksanakan salat.

“Setelah korban selesai melaksanakan salat dan hendak pulang, korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman masjid sudah tidak ada di tempatnya. Korban pun datang ke Polsek Medan Timur untuk membuat laporan polisi,” ujarnya, Senin (28/6).

Menindaklanjuti laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan cek TKP.

“Dari hasil penyelidikan dan melihat CCTV, petugas kita mengetahui pelakunya,” ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, polisi pun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pasangan suami istri di tempat kostnya Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur.

“Kita amankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban yang belum sempat terjual,” terang Kompol Arifin.

Dari penangkapan keduanya, polisi menginterogasi para pelaku dan keduanya mengakui perbuatannya.

Di mana pelaku mengambil sepeda motor milik korban di halaman mesjid.

“Tersangka Riki menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor milik korban, adapun setelah kunci kontak terbuka, selanjutnya kedua tersangka langsung membawa lari sepeda motor korban,” jelas Arifin.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pasutri yang kompak melakukan pencurian sepeda motor ini mengaku telah melakukan Curanmor lebih dari satu kali dan ditangkap polisi tahun 2016 dan 2018.

“Pernah mencuri motor di daerah Deliserdang dan Serdangbedagai dan sebelumnya juga sudah dua kali masuk penjara,” ucap Arifin.

Pihaknya masih mendalami terkait aksi pasangan suami istri ini.

“Kita masih dalami lagi, kita menduga setelah bebas, pelaku juga sudah sering melakukan Curanmor. Melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: curanmorpasutriPolsek Medan Timur
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Oknum ASN Sergai Nekat Mengedarkan Sabu di Lingkungannya

Berita Berikutnya

Kalau Utang Pemerintah Dibagi Rata, Satu Penduduk RI Tanggung Rp 23 Juta

Related Posts

Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025
Metro

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Wajah Kapolsek Terkena Lemparan Batu

Rabu, 7 Mei 2025
Metro

Lepaskan Tembakan Usai Diserang, Kapolres Belawan Dinonaktifkan 1 Bulan

Selasa, 6 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana