Rabu, 25 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pelajar di Medan yang Belum Vaksin Tak Boleh PTM, Tetap Belajar Daring

Selasa, 8 Maret 2022
kanal Metro
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan meminta kepada setiap sekolah-sekolah supaya siswa usia 6- 11 yang belum di vaksinasi tidak melaksanakan belajar tatap muka. Para siswa itu diminta belajar secara daring.

Hal ini tertuang dalam surat Dinas Pendidikan Kota Medan nomor 420/DISDIK/0688, dengan Hal pembelajaran daring.

Dalam surat tertanggal 7 Maret 2022 itu ditandatangani secara elektronik oleh Kadis Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar itu. Surat itu ditujukan kepada kelompok kerja pengawas sekolah SD dan Ka. UPT SD Negeri/ SD Swasta di Medan.

Selanjutnya, surat itu berisikan:

1. Menindaklanjuti Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan nomor 420/2220.SMP/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal pedoman pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas masa pandemi COVID-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada saudara agar menginformasikan kepada orang tua/wali siswa bahwa:

a. Siswa yang belum vaksinasi tidak dibenarkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas tapi melaksanakan pembelajaran secara daring.
b. Sekolah yang jumlah siswa yang telah mendapatkan vaksinasi kurang dari 40% dari total jumlah siswa di sekolah, tidak dibenarkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas
c. Sekolah yang jumlah siswa yang telah mendapatkan vaksinasi lebih dari 40% dari total jumlah siswa di sekolah, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (50%).

Kadis Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar membenarkan terkait surat tersebut. Dia kemudian menjelaskan maksud dan tujuannya.

“Ya, mengingat bahwa saat ini jumlah kasus terkonfirmasi COVID tinggi di Kota Medan, dan bersamaan bahwa dalam rangka telah boleh dilaksanakannya PTM dan untuk memberikan dukungan yAng baik dalam rangka PTM dimaksud maka kita mengarahkan sekolah-sekolah agar memberlakukan metode pembelajaran daring/jarak jauh bagi siswa usia 6 – 11 yang belum melaksanakan vaksinasi,” kata Laksamana, Selasa (8/3).

Selain itu, Laksamana juga menyebut langkah itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada para siswa. Laksamana berharap bagi siswa yang belum di vaksinasi untuk segera vaksin.

“Ini juga kita lakukan untuk memberi perlindungan bagi siswa yang belum vaksinasi tapi tetap mendapat pembelajaran dari sekolah dengan metode daring/PJJ. Tentunya sekaligus kita harapkan agar siswa usia 6-11 yang belum melakukan vaksinasi dapat segera ikut di vaksin dan dapat segera mengikuti pembelajaran tatap muka dengan teman-temannya yang lain,” ujar Laksamana.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: belajar tatap mukacovid-19Dinas Pendidikan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pria di Deliserdang Perkosa Anak Kandung 15 Kali Sejak 2017

Berita Berikutnya

Presiden PSG Marah dan Ancam Bunuh Staf Madrid Usai Tersingkir dari Liga Champions

Related Posts

Metro

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026
Metro

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026
Metro

Terekam CCTV, Komplotan Remaja Bersajam Begal Petani di Jalan Jermal Raya

Senin, 23 Februari 2026
Metro

Maling Motor Beraksi di Marelan, Pelaku Gunakan Mobil dan Bongkar Gerbang Rumah Korban

Jumat, 20 Februari 2026
Metro

Pencuri Motor Kepsek Ditangkap, Korban Lupa Cabut Kunci saat Ngobrol

Jumat, 20 Februari 2026
Metro

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pecatan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Bui

Rabu, 25 Februari 2026

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026

Car Free Day di Sekitar Lapangan Merdeka Medan Ditiadakan Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana