Medan(MedanPunya) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pembunuhan Henry Goh (28) di Bengkel Cat Mobil Jalan PWI, Desa Sampali, Percut Seituan.
Korban merupakan agen jual beli mobil warga Batang Kuis, Deliserdang yang ditemukan tewas pada 15 Mei 2020.
Pelaku bernama April Andi Harahap (AAH) berumur 20 tahun warga Jalan PWI Percut Seituan.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar menyebutkan bahwa awal kasus terungkap dari laporan istri korban.
“Awalnya kasus ini terungkap dimana, Istri korban melaporkan hilangnya korban pada 15 Mei 2020, dari laporan tersebut, Tim Pidum melakukan pencarian korban dan kemudian ditemukan di TKP. Pada saat ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia, terikat pada suatu bengkel dan sudah disembunyikan,” ungkapnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/5).
Lalu, Ronny menjelaskan bahwa korban sejak 13 Mei 2020 sudah pergi menggunakan mobil Xenia menuju bengkel milik para pelaku.
Namun, bukannya diperbaiki, para pelaku malah menganiaya korban dengan memukul dengan martil, sekop dan dicekik dengan tali nilon dan mencuri mobil tersebut.
“Hasil penyelidikan dari petugas terungkap fakta korban adalah agen jual beli mobil pada akhirnya mobil di jual di show room di Jalan Bilal. Dari mobil itu kita selidiki siapa yang menjual. Dan dari situ terungkap para pelaku,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia membeberkan otak pelaku bernama Arman (33) pemilik bengkel warga Jalan PWI kecamatan Percut Seituan masih dalam buruan (DPO).
“Untuk pelaku Arman Pohan masih DPO dan sedang dalam buruan dan akan terus kita kejar. Yang tertangkap bernama April Andi Harahap. Pelaku AP merupakan abang ipar AAH. Motifnya menguasai barang mobil Xenia,” tuturnya.
Ronny menjelaskan mobil tersebut telah berhasil dijual seharga Rp 59 juta kepada saksi bernama Sures.***trb/mpc/bs