Medan(MedanPunya) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara akan melantik kepala daerah terpilih pada 26 Februari 2021, bagi bupati/wali kota yang akhir masa jabatannya telah selesai pada 17 Februari 2021 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, R Sabrina mengatakan, pelantikan tersebut rencananya akan dilaksanakan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
“Tanggal 26 Februari jadwalnya. Mudah-mudahan tak berubah. Dilakukan secara virtual,” kata Sabrina, Selasa (23/2).
Lanjut Sabrina, selain akhir masa jabatan bupati/wali kota telah selesai, kepala daerah terpilih yang akan dilantik, juga tidak sedang beproses dalam sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang sudah selesai, yang menurut surat Mendagri. Pertama, yang tidak ada masalah. Kedua, yang masalahnya sudah selesai,” jelasnya.
Adapun daerah yang akhir masa jabatan bupati/wali kota telah selesai dan hasil pilkadanya tidak berakhir di MK yakni, Binjai, Serdangbedagai, Labuhanbatu Utara, Sibolga, Humbang Hasundutan, Toba dan Pakpak Bharat.
Sedangkan daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020 dan sidang sengketanya telah ditolak oleh MK, bagi jabatan bupati/wali kota yang telah selesai akhir masa jabatannya yakni Medan, Asahan, Tanjungbalai dan Tapanuli Selatan.
Total diperkirakan ada 11 kepala daerah terpilih yang akan dilantik Gubernur Sumut menjadi bupati/wali kota pada 26 Februari 2021 mendatang, termasuk pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman.
“Maksimal itu 14 (daerah), tapi kayaknya nggak sampai karena dari yang tujuh itu nggak semual selesai (sidang di MK). Tapi kita tunggu lah sampai detik-detik terakhir. Kita tunggu surat dari MK itu kan. Nanti kita bilang sudah, ternyata belum nanti,” jelas Sabrina.
Sementara itu, daerah yang akhir masa jabatannya bupati/wali kota telah selesai pada 17 Februari 2021, namun kini masih berlanjut sidang sengketanya di MK yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Samosir.
Maka bagi tiga daerah itu, pelantikan kepala daerah terpilihnya baru bisa dilaksanakan apabila masalahnya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap.***trb/mpc/bs