Rabu, 24 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pembunuh Mantan Anggota TNI Ngaku Sempat Konsumsi Sabu Bareng Serka Holmes

Jumat, 3 Januari 2025
kanal Metro
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Salah satu pelaku penganiayaan yang menewaskan mantan anggota TNI Andreas Sianipar (44), MFIH alias Aji (25) mengaku sempat mengonsumsi sabu-sabu sebelum menganiaya korban. Aji mengonsumsi narkoba itu bersama dengan personel Kodam I/BB Serka Holmes Sitompul yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu.

Hal tersebut terungkap saat Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mewawancarai keempat warga sipil yang ditangkap karena kasus pembunuhan itu saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (3/1). Pelaku Aji mengaku lebih dulu mengonsumsi narkoba sebelum menganiaya korban.

“Kamu pakai (narkoba)?” tanya Gidion.

“Iya, sabu, malamnya,” kata Aji.

Aji menyebut sabu-sabu itu diberikan oleh Holmes. Bahkan, kata Aji, Holmes juga ikut mengonsumsi barang haram itu.

Dia mengaku cukup sering mengonsumsi sabu bersama Holmes.

“Dari Holmes pak (sabunya).

“Pakai sama dia (Holmes) juga?” tanya Gidion.

“Iya, sering (konsumsi sabu bersama Holmes),” jawab Aji.

Kombes Gidion membenarkan bahwa para pelaku ini memang sempat mengonsumsi sabu-sabu sebelum peristiwa itu. Namun, Gidion enggan membenarkan bahwa Holmes juga ikut mengonsumsi sabu-sabu pada saat kejadian itu. Dia juga tidak memerinci pelaku siapa saja yang memakai narkoba pada malam itu.

“Iya (mengonsumsi narkoba dulu), nanti ditanyakan kalau itu,” ujarnya.

Gidion juga tidak memerinci siapa saja pelaku yang memakai narkoba pada malam itu. Namun, kata Gidion, sabu-sabu itu diberikan oleh Serka Holmes.

“Dari tersangka pertama (Holmes),” sebut Gidion.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap empat warga sipil. Keempatnya, yakni CJS alias Jovan (23), MFIH alias Aji (25), FA (37) dan Faisal (45). Selain itu, seorang personel Kodam I/BB bernama Serka HS juga telah ditetapkan menjadi tersangka.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: anggota TNIpenganiayaanPolrestabes Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Heboh Warga Temukan Mayat Bayi dalam Tas Mengapung di Sungai Medan

Berita Berikutnya

Warga Temukan Mayat Busuk dalam Sumur, Diduga Dibunuh

Related Posts

Metro

Korban Banjir Longsor di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 370 Orang Tewas

Senin, 22 Desember 2025
Metro

Warga Keluhkan Tiang Listrik Hampir Tumbang di Jalan HM Yamin Medan

Senin, 22 Desember 2025
Metro

Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras ke UEA

Kamis, 18 Desember 2025
Metro

Diskon 20 Persen, Ini Rincian Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak

Selasa, 16 Desember 2025
Metro

Mobil Agya Hangus Terbakar di Tol Belmera Medan, Tak Ada Korban

Senin, 15 Desember 2025
Metro

17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

Senin, 15 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

MK Diminta Bikin Wagub Tak Otomatis Naik Jabatan saat Gebernur Meninggal

Selasa, 23 Desember 2025

Tren Alexander-Arnold Disebut Ajak Talenta Muda Liverpool ke Real Madrid

Selasa, 23 Desember 2025

Jalan Taput-Tapteng Sudah Bisa Dilalui Jelang Nataru, Berlaku Sistem Buka Tutup

Senin, 22 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana