Medan(MedanPunya) Salah satu pelaku penganiayaan yang menewaskan mantan anggota TNI Andreas Sianipar (44), MFIH alias Aji (25) mengaku sempat mengonsumsi sabu-sabu sebelum menganiaya korban. Aji mengonsumsi narkoba itu bersama dengan personel Kodam I/BB Serka Holmes Sitompul yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu.
Hal tersebut terungkap saat Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mewawancarai keempat warga sipil yang ditangkap karena kasus pembunuhan itu saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (3/1). Pelaku Aji mengaku lebih dulu mengonsumsi narkoba sebelum menganiaya korban.
“Kamu pakai (narkoba)?” tanya Gidion.
“Iya, sabu, malamnya,” kata Aji.
Aji menyebut sabu-sabu itu diberikan oleh Holmes. Bahkan, kata Aji, Holmes juga ikut mengonsumsi barang haram itu.
Dia mengaku cukup sering mengonsumsi sabu bersama Holmes.
“Dari Holmes pak (sabunya).
“Pakai sama dia (Holmes) juga?” tanya Gidion.
“Iya, sering (konsumsi sabu bersama Holmes),” jawab Aji.
Kombes Gidion membenarkan bahwa para pelaku ini memang sempat mengonsumsi sabu-sabu sebelum peristiwa itu. Namun, Gidion enggan membenarkan bahwa Holmes juga ikut mengonsumsi sabu-sabu pada saat kejadian itu. Dia juga tidak memerinci pelaku siapa saja yang memakai narkoba pada malam itu.
“Iya (mengonsumsi narkoba dulu), nanti ditanyakan kalau itu,” ujarnya.
Gidion juga tidak memerinci siapa saja pelaku yang memakai narkoba pada malam itu. Namun, kata Gidion, sabu-sabu itu diberikan oleh Serka Holmes.
“Dari tersangka pertama (Holmes),” sebut Gidion.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap empat warga sipil. Keempatnya, yakni CJS alias Jovan (23), MFIH alias Aji (25), FA (37) dan Faisal (45). Selain itu, seorang personel Kodam I/BB bernama Serka HS juga telah ditetapkan menjadi tersangka.***dtc/mpc/bs