Pemobil yang Tabrak 4 Pemotor di Medan Jadi Tersangka-Ditahan

Medan(MedanPunya) Polisi telah menetapkan pengendara mobil yang menabrak empat pengendara sepeda motor di simpang Fly Over Jamin Ginting, Kota Medan, sebagai tersangka. Kini, pelaku sedang menjalani proses hukum di Satreskrim Polrestabes Medan.

“Terkait persoalan itu, sudah dilakukan gelar perkara pada 20 Maret 2024,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba, Selasa (26/3).

“Hasilnya pengendara mobil bernama Poda Maringan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan,” tambahnya.

Andika menuturkan pelaku tidak dalam keadaan mabuk saat berkendara. Namun, ia membenarkan pelaku menerobos lampu merah.

“Cuma memang pelaku menerobos lampu merah,” ujarnya.

Sebelumnya, Andika mengatakan kecelakaan itu terjadi pada Selasa (19/3) malam. Kala itu, pengendara mobil beranjak dari arah Asrama Haji mau ke Ngumban Surbakti.

“Pengakuan sopir sebelum dekat lampu merah, dia sempat senggolan dengan angkot sehingga banting setir ke kiri. Setelah itu, baru lah terjadi tabrakan dengan 4 pengendara,” tambahnya.

Andika menuturkan sewaktu tabrakan para pengendara motor ini kemungkinan sedang menunggu lampu merah. Lalu, tiba-tiba si pengendara mobil menabrak dari belakang.

“Ada 3 pengendara motor terluka dan satu tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit,” ujarnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version