Sabtu, 21 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pemprov Sumut Bantah Bobby soal Utang Rp 433 M ke Pemko Medan

Rabu, 23 Juni 2021
kanal Metro
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pemprov Sumut buka suara soal tudingan adanya utang dana bagi hasil Rp 433 miliar ke Pemko Medan yang diungkit Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pemprov Sumut mengatakan utang itu tidak ada.

“Tidak ada utang dana bagi hasil Pemprov Sumut ke Kota Medan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismael P Sinaga, Rabu (23/6).

Ismael mengatakan dana bagi hasil sudah dibayarkan hingga akhir tahun 2020. Dia menilai tidak ada lagi utang yang dimiliki Pemprov Sumut ke Pemko Medan.

“Sesuai besaran alokasi realisasi PAD untuk tahun 2020 sampai 31 Desember, maka atas kekurangan DBH (dana bagi hasil) untuk Kota Medan sudah semua dibayarkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Bobby Nasution menyatakan pendapatan asli daerah (PAD) Medan mengalami penurunan pada 2020. Bobby mengatakan hal itu merupakan dampak pembatasan jam operasional tempat usaha.

“Pandemi COVID-19 berakibat turunnya pendapatan pajak maupun retribusi daerah,” ucap Bobby dalam rapat paripurna beragendakan tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 di Gedung DPRD Medan.

Rapat itu digelar pada Senin (21/6) kemarin. Hal tersebut, kata Bobby, merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan realisasi pendapatan daerah Kota Medan 2020 tidak terpenuhi. Dia mengatakan pendapatan berada di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp 4,75 triliun.

Faktor lain tidak terpenuhinya realisasi pendapatan daerah, lanjut dia, adalah kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah, dan dana desa oleh pemerintah pusat.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Pemko MedanPemprov SumutUtang
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Said Aqil: Saat Ini Sedang Perang, Negara yang Hanya Impor Vaksin Itu Kalah

Berita Berikutnya

Satu Lagi Pembunuh Guru SD di Toba Ditangkap, Umbar Senyum saat Digiring Polisi

Related Posts

Metro

Maling Motor Beraksi di Marelan, Pelaku Gunakan Mobil dan Bongkar Gerbang Rumah Korban

Jumat, 20 Februari 2026
Metro

Pencuri Motor Kepsek Ditangkap, Korban Lupa Cabut Kunci saat Ngobrol

Jumat, 20 Februari 2026
Metro

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026
Metro

Terkait Program Gentengisasi Prabowo, Walkot Medan: Kita Coba Koordinasi

Senin, 9 Februari 2026
Metro

Panah Mata Warga, Residivis Pembakar Motor Polisi di Belawan Ditembak

Senin, 9 Februari 2026
Metro

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Alasan Mau Ambil Gaji, 2 Pria Gelapkan Motor Tetangganya di Binjai

Jumat, 20 Februari 2026

Maling Motor Beraksi di Marelan, Pelaku Gunakan Mobil dan Bongkar Gerbang Rumah Korban

Jumat, 20 Februari 2026

Kadis Kesehatan Batubara Ditahan atas Kasus Korupsi Dana BTT

Jumat, 20 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana