Sabtu, 7 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pemprov Sumut Bantah Bobby soal Utang Rp 433 M ke Pemko Medan

Rabu, 23 Juni 2021
kanal Metro
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pemprov Sumut buka suara soal tudingan adanya utang dana bagi hasil Rp 433 miliar ke Pemko Medan yang diungkit Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pemprov Sumut mengatakan utang itu tidak ada.

“Tidak ada utang dana bagi hasil Pemprov Sumut ke Kota Medan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismael P Sinaga, Rabu (23/6).

Ismael mengatakan dana bagi hasil sudah dibayarkan hingga akhir tahun 2020. Dia menilai tidak ada lagi utang yang dimiliki Pemprov Sumut ke Pemko Medan.

“Sesuai besaran alokasi realisasi PAD untuk tahun 2020 sampai 31 Desember, maka atas kekurangan DBH (dana bagi hasil) untuk Kota Medan sudah semua dibayarkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Bobby Nasution menyatakan pendapatan asli daerah (PAD) Medan mengalami penurunan pada 2020. Bobby mengatakan hal itu merupakan dampak pembatasan jam operasional tempat usaha.

“Pandemi COVID-19 berakibat turunnya pendapatan pajak maupun retribusi daerah,” ucap Bobby dalam rapat paripurna beragendakan tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 di Gedung DPRD Medan.

Rapat itu digelar pada Senin (21/6) kemarin. Hal tersebut, kata Bobby, merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan realisasi pendapatan daerah Kota Medan 2020 tidak terpenuhi. Dia mengatakan pendapatan berada di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp 4,75 triliun.

Faktor lain tidak terpenuhinya realisasi pendapatan daerah, lanjut dia, adalah kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah, dan dana desa oleh pemerintah pusat.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Pemko MedanPemprov SumutUtang
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Said Aqil: Saat Ini Sedang Perang, Negara yang Hanya Impor Vaksin Itu Kalah

Berita Berikutnya

Satu Lagi Pembunuh Guru SD di Toba Ditangkap, Umbar Senyum saat Digiring Polisi

Related Posts

Metro

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026
Metro

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
Metro

Motor Karyawati Toko di Medan Selayang Raib Digondol Maling

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pemko Medan Siapkan 4.000 Kursi Mudik Gratis ke 12 Rute

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Seorang Wanita di Medan Kehilangan Barang Berharga

Jumat, 27 Februari 2026
Metro

Pernyataan FKUB dan Majelis Ulama soal SE Penjualan Daging Nonhalal di Medan

Rabu, 25 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana