Jumat, 31 Juli 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pengadilan Tinggi Medan Vonis Rehab Oknum Polisi yang Ikut Pesta Narkoba di Tebingtinggi

Jumat, 18 November 2022
kanal Metro
21
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pengadilan Tinggi Medan memutus terdakwa Jan Viktor Abed Nego Tambun, oknum polisi yang ikut tertangkap dalam pesta narkoba di Kota Tebingtinggi dengan pidana penjara 6 bulan rehabilitasi.

Putusan banding itu dikeluarkan pada Rabu (9/11).

Majelis hakim yang dipimpin Purwono Edi Santosa MH dalam amar putusan banding memperkuat kembali putusan Pengadilan Negeri Tebingtinggi yang menyatakan terdakwa Jan Viktor Abed Nego Tambun dengan dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Mengadili menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tebingtinggi Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN TBT tanggal 15 September 2022 yang dimohonkan banding tersebut,” bunyi putusan dalam SIPP.

Berkaitan dengan putusan banding yang menguntungkan terdakwa tersebut, Kasi Intelijen Kejari Tebingtinggi, Hiras Affandi menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Korps Adhyaksa ingin mempelajari salinan putusan banding terlebih dahulu.

“Relas pemberitahuan salinan hasil banding belum kita terima. Belum turun. Nanti setelah turun baru diberitahukan pengadilan ke kita,” kata Hiras, Jumat (18/11).

“Memang dalam putusan tersebut, menguatkan kembali putusan pengadilan negeri, apakah kita nanti akan mengambil kasasi, kita lihat seperti apa nanti keputusan pimpinan,” kata Hiras.

Dalam perkara ini, polisi bernama lengkap Bripka Jan Viktor Abed Nego Tambun divonis 6 bulan penjara dan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Tebingtinggi.

Yang bersangkutan divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi dengan tuntutan 1,5 tahun penjara.

Jan Viktor Tambun bahkan lolos dari dakwaan primair JPU yang semula memasang Pasal 114 ayat (1) Jo dan Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oknum Personel Polres Phakpak Bharat tersebut hanya dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Menariknya sosok yang seharusnya memberantas narkoba tersebut divonis lebih rendah dari tiga temannya (warga biasa) yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi secara bersama-sama; Hasiholan Ginting alias Olan (48) dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Kemudian, Muhammad Sani Lubis alias Sani (46) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan Indra Syahbudin alias Udin (37) dengan pidana penjara 1 tahun.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: narkobaoknum polisiPengadilan Tinggi Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Edy Sentil Kader Golkar Gegara Tak Teriak Sumut Bermartabat di Acara Gerindra

Berita Berikutnya

Anak Buah Kapolres Belawan yang Diduga Tembak Warga Disebut Bandar Narkoba

Related Posts

Metro

Evakuasi 2 Korban Tertimbun Reruntuhan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 400 Personel Tim SAR Dikerahkan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Hasil Pemeriksaan PGN, Tak Ditemukan Gas Metana di Likasi Meledaknya Rumah Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Yayasan Perguruan KESATRIA mengundang Advokat Bung Raja: Cegah Anak Terjerat Hukum, Ingatkan Orang Tua Waspadai Narkoba, Geng Motor dan Pergaulan Bebas

Senin, 20 Juli 2026
Metro

Terang-terangan Edarkan Narkoba dan Sabu di Jalan, 2 Pria di Medan Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026
Metro

Bareng Teman Kuliah, Pria di Medan Edarkan Vape Narkotika Jaringan Internasional

Senin, 6 Juli 2026
Metro

Ngaku Pria Ganteng dari Singapura, Penipu Kuras Rp 120 M dari Ibu-ibu Medan

Senin, 6 Juli 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Trump Kesal Netanyahu Ngoceh soal Gunung Pickaxe Iran

Rabu, 29 Juli 2026

Legenda Jerman Sindir Argentina: Bukan Contoh Bagus!

Rabu, 29 Juli 2026

PBB: Sindikat Penipuan Siber Raup hingga Rp 2.054 Triliun dari Warga Asia-Pasifik

Selasa, 21 Juli 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana