Medan(MedanPunya) Pajak Melati atau Pamela yang ada di Jalan Flamboyan/Bunga Sakura, Kelurahan Tanjung Anom, Kecamatan Medan Tuntungan dikenal sebagai tempat penjualan pakaian dan barang bekas.
Tapi siapa sangka, di dalam Pajak Melati ternyata ada juga pengedar sabu yang berkeliaran.
Selama ini, pengedar sabu tersebut mengecer narkoba pada warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Satu diantara sejumlah pengguna sabu yang terjaring petugas mengatakan dirinya sering beli narkoba paket Rp 50 ribu.
“Biasanya beli di situ (Pajak Melati). Karena dekat rumah,” terang Paskalius, sopir angkot 38 yang terjaring razia petugas gabungan di depan Mal Deli Park, Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Rabu (15/12).
Paskalius berdalih, dirinya tiga bulan lalu pakai narkoba.
Namun, keterangan ini diduga sengaja dilontarkan Paskalius, agar petugas tidak mengembangkan siapa pengedar yang menjual sabu pada sopir angkot tersebut.
“Saya biasanya beli Rp 50 ribu per paket dan bagi dengan kawan – kawan,” katanya.
Paskalius berdalih, dia mengonsumsi sabu untuk menghilangkan frustasi.
Karena terbukti mengonsumsi narkoba, Paskalius kemudian diserahkan pihak Dishub Kota Medan pada petugas BNNP Sumut.
Selain menjaring Paskalius, petugas gabungan juga menjaring Jaya Situmorang.
Sopir angkot 63 KPUM ini terbukti mengonsumsi ganja kering.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian, dan Keselamatan Dishub Medan, James Simanjuntak mengatakan pihaknya melaksanakan razia di dua lokasi.
Pertama di Jalan Putri Hijau, dan satunya lagi di kawasan Istana Maimun Kota Medan.
Untuk mereka yang positif narkoba, akan diserahkan ke BNNP Sumut untuk proses lebih lanjut.***trb/mpc/bs