Penggunaan Layanan Online di Disdukcapil Medan Meningkat Selama PPKM Level 4

Medan(MedanPunya) Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan, pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) secara online meningkat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Zulkarnain mengatakan peningkatan pengurusan adminduk secara online sebesar 20 persen.

“Disdukcapil terus mengintensifkan pelayanan online yang tidak memerlukan kunjungan fisik. Melalui online, bisa mendaftarkan berbagai kebutuhan dokumen kependudukan, kapan pun atau di mana pun sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Minggu pertama PPKM Darurat, pelayanan online meningkat 20 persen,” ungkap Zulkarnain, Kamis (29/7).

Ditegaskannya, pelayanan online bukan semata karena pandemi Covid-19, tapi bagian dari transformasi digital bidang pelayanan adminduk.

“Diharapkan masyarakat semakin familiar menggunakan pelayanan tersebut,” katanya.

Zulkarnain mengatakan, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setiap hari tercatat sekitar 2.500 permohonan administrasi kependudukan (adminduk).

Jumlah tersebut tidak berbeda jauh dibanding sebelumnya.

“Peningkatan permohonan pendaftaran berbagai jenis adminduk tidak berbeda dibanding sebelumnya. Namun yang pasti, pelayanan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat,” katanya.

Menurutnya, pelayanan adminduk manual atau konvensional berjalan seperti biasa. Mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Tidak ada perubahan jam operasional sebab, kata dia, Disdukcapil termasuk sektor esensial yang tidak bisa ditunda karena terkait aktivitas masyarakat.

Namun, katanya, tetap dilakukan beberapa penyesuaian kebijakan pelayanan atau sistem prosedur pelayanan manual agar tidak menimbulkan kerumunan.

Penyesuaian tersebut antara lain, pengambilan dokumen yang sudah selesai seperti Akta Kelahiran dan KTP Elektronik dipusatkan di kecamatan masing-masing.

“Demikian pula pelayanan KTP Eektronik, perekaman, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Pendaftaran dan distribusinya dilakukan di 21 kecamatan agar lebih mendekatkan lokasi pelayanan dengan domisili masing-masing,” sebut mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan tersebut.

Zulkarnain menuturkan, pada Senin (26/7) lalu, pihaknya telah melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Anak Kelas I Medan dan melayani 105 permohonan adminduk.

“Termasuk pelayanan ke masyarakat disabilitas, ke warga yang sakit bahkan nol data,” tuturnya.

Dikatakannya, sesuai dengan surat edaran Wali Kota Medan yang diterbitkan pihaknya juga melaksanakan Work From Home (WFH) untuk tenaga staf. Namun untuk sebagian tenaga staf tetap bekerja dari kantor.

“Sesuai dengan kondisi pelayanan yang berkembang di kantor, kalau bisa 50 persen, kalau bisa 25 persen,” katanya.

Ia mengatakan ada dua hal yang dilakukan penyesuaian dalam layanan selama fase PPKM level 4 ini. Yakni yang pertama mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan daring atau online yang memang sudah tersedia.

“Layanan yang sudah tersedia jauh sebelumnya, yaitu melalui aplikasi Sibisa. Sebab melalui aplikasi Sibisa ini berbagai adminduk selesai secara tepat waktu, yang paling pokok layanan daring ini juga harus dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.

Sementara untuk jumlah antrean, Zulkarnain mengaku antrean yang panjang sudah tidak terjadi di Disdukcapil Medan.

“Antrean yang terjadi sudah dihapuskan selama masa PPKM. Jadi pengurusan di Disdukcapil hanya dokumen yang selain KK, Akta Kelahiran, dan KTP Elektronik. Misalnya permohonan akta perkawinan, perceraian, surat keterangan pindah, kutipan kedua (adminduk) hilang atau rusak. Itu seluruhnya masih bisa diurus di lingkungan Disdukcapil,” katanya.

“Yang perlu diperhatikan, pendistribusian pelayanan di semua kecamatan ini tidak menambah SOP waktu, standar pelayanan waktu. Penyelesaian dan pengambilan dokumen tetap sesuai dengan biasa, sesuai dengan Perda yang ada,” tambahnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version