Medan(MedanPunya) Menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP, terjadi peningkatan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Peningkatan pengurusan adminduk ini khususnya kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Terlihat warga ramai mengurus adminduk di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Jalan Iskandar Muda Nomor 270, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Kepala Disdukcapil Kota Medan, Zulkarnain mengatakan peningkatan pengurusan adminduk memang terjadi, menjelang PPDB.
“Memang meningkat tapi tidak terlalu tinggi. Hanya lebih ramai dibanding biasanya dan tetap bisa diantisipasi dengan baik,” ujar Zulkarnain, Rabu (16/6).
Dikatakan mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan ini, pihaknya jauh hari sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan terkait persyaratan adminduk pada PPDB 2021.
Misalnya, panitia penerima siswa baru tidak perlu meminta orangtua calon siswa menyertakan surat keterangan domisili ke Disdukcapil.
“Kalau pun itu sebagai bagian persyaratan, orangtua atau wali siswa cukup meminta dari kelurahan atau ke kepala lingkungan (kepling),” kata Zul.
Ia mengatakan tanggal penerbitan adminduk bukan sebagai dasar menghitung lamanya seseorang berdomisili di tempat tertentu, karena tanggal pencetakan terkait kapan permohonan diajukan.
“Kami mengimbau agar permohonan perubahan data, dokumen kependudukan supaya menyegerakan permohonan perubahan data secara tepat waktu,” katanya.
Khususnya, kata dia, anak-anak yang belum punya akta kelahiran dan jangan menunggu saat hendak sekolah baru diurus.
“Fenomena-fenomena seperti ini, bisa menjadi pembelajaran bersama untuk menguurus dokumen kependudukan secara tepat waktu serta pemutakhiran data kependudukan jika ada peristiwa penting,” katanya.***trb/mpc/bs