Penyelidikan Penyelundupan Narkoba di Bandara KNIA Terancam ‘Gelap’, Polisi Irit Bicara

Medan(MedanPunya) Sejumlah kasus penyelundupan narkoba di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) sudah diserahkan pihak bandara ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Namun, penyelidikan kasus narkoba ini terancam “gelap”.

Belum ada perkembangan dan progres dari hasil penyelidikan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes C Wisnu ketika dikonfirmasi irit bicara.

Wisnu enggan menjelaskan bagaimana hasil pemeriksaan polisi, baik terhadap dua pria yang pada Senin (5/4) kemarin tertangkap menyelundupkan 2 Kg sabu di sepatu, maupun kasus terbaru, yakni dua perempuan yang menyelundupkan 1,3 Kg sabu.

“Untuk kasusnya masih didalami,” katanya, Selasa (6/4).

Disinggung lebih lanjut apakah ada keterkaitan antara penyelundupan sabu pada Senin (5/4) kemarin dengan yang sekarang ini terjadi, Wisnu bungkam.

Dia tak mau memberikan keterangan lebih lanjut.

Dari catatan, sudah banyak kasus penyelundupan sabu lewat Bandara KNIA yang digagalkan petugas Avsec.

Misalnya saja kasus yang terjadi pada 12 Maret 2021 lalu.

Saat itu, dua laki-laki yakni Aldi Arsyadi (33) warga Dusun Sempurna, Kelurahan Tanjung Minjey, Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur dan Ismail (27) warga Kelurahan Teupin , Kecamatan Saerang, Kabupaten Aceh Utara tertangkap membawa 1,015 Kg sabu.

Keduanya menyembunyikan sabu di sepatu dan berniat berangkat ke Banjarmasin.

Selanjutnya pada 17 Maret 2021 lalu.

Saat itu, pelaku bernama Aridha Saidul Ahkam (21) yang merupakan calon penumpang pesawat Batik Air ID 6881 ketahuan hendak menyelundupkan 1,01 Kg sabu ke Lombok.

Aridha pun diserahkan ke Polda Sumut untuk dikembangkan.

Kemudian, Senin (5/4) kemarin kembali terjadi penangkapan serupa.

Dua orang laki-laki berusaha menyelundupkan 2,04 Kg sabu lewat Bandara KNIA.

Namun identitas kedua laki-laki ini dirahasiakan.

Modus keduanya juga menyembunyikan sabu di sepatu.

Teranyar, Selasa (6/4) ditangkap dua orang perempuan di Bandara KNIA.

Keduanya adalah Rahma Dania (32) warga Bugak Mesjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Irnawati (29) warga Paya Meuneng, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Keduanya menyembunyikan sabu di sandal hak tinggi, seberat 1,3 kilogram sabu.

Semua kasus ini diserahkan pada Polda Sumut.

Namun begitu, tidak ada perkembangan hasil penyelidikan.

Polisi cuma bilang diselidiki, tapi tidak ada tindak lanjutnya hingga saat ini.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version