Perampok Kantor BUMN di Medan Ditangkap, Otak Pelaku Diburu

Medan(MedanPunya) Polsek Belawan telah menangkap seorang perampok yang mengambil uang Rp 30 juta dari kantor BUMN, PT PNM Mekaar, di Jalan Paitan, Kota Medan. Kini, polisi masih memburu seorang lagi yang merupakan otak pelaku.

“Iya benar seorang pelaku yang merampok kantor PT PNM sudah ditangkap atas nama Rendi,” kata Kapolsek Medan Belawan Kompol Henman Limbong, Senin (24/7).

“Peran pelaku yang ditangkap ini berjaga di luar. Sementara untuk pelaku menodongkan senjata dan mengambil uang masih diburu,” tambahnya.

Henman menjelaskan Rendi telah mengakui perannya tersebut. Ada pun Rendi kini telah ditahan di Polsek Belawan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Henman mengucapkan peristiwa perampokan itu berlangsung pada Senin (17/7) sekitar pukul 16.40 WIB. Saat itu, ada dua pegawai wanita yang berada di dalam kantor PT PNM tersebut.

“Lalu, ada seorang pria membawa senjata tajam masuk ke dalam kantor itu. Tapi pada saat itu pagar dan pintu kantor tidak terkunci. Sehingga pelaku masuk begitu saja,” kata Henman kepada detikSumut, Selasa (18/7).

“Pelaku ini menodongkan senjata tajam ke pegawai wanita yang berjaga. Kemudian mengambil uang dari dalam laci senilai Rp 30 juta,” tambahnya.

Dia menjelaskan setelah itu pelaku melarikan diri dengan cara berjalan kaki. Henman menduga sejauh ini pelaku tidak beraksi sendirian. Melainkan ada seorang pelaku lainnya yang bertugas melihat situasi sekitar di luar.

“Namun ini kami masih selidiki. Untuk aksi pelaku yang masuk ke dalam kantor terekam kamera CCTV dan saat ini sedang diidentifikasi,” ujarnya.

Di samping itu, ia menyampaikan bahwa kedua pegawai wanita itu tidak menderita luka apa pun. Kini, pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi dan sejumlah saksi turut diperiksa.

“Untuk saksi dari pelapor sejauh ini sudah ada dua orang yang diperiksa. Selain itu, rekaman CCTV juga telah kami dapatkan untuk jadi alat bukti elektronik,” tutupnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version