Selasa, 27 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Perintah AKBP Achiruddin Ambil Senjata Laras Panjang saat Tiba di Rumahnya

Senin, 8 Mei 2023
kanal Metro
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari ini akan menggelar rekonstruksi penganiayaan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan ke Ken Admiral. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Ken, diketahui ada perintah dari AKBP Achiruddin kepada seseorang untuk mengambil senjata laras panjang saat Ken dkk tiba di rumahnya.

Dilihat Senin (8/5) dijelaskan kronologi kejadian Aditya ke Ken. Penganiayaan berawal ketika Aditya melakukan perusakan kepada spion mobil milik Ken Admiral pada tanggal 21 Desember 2022.

Kemudian, dijelaskan jika Ken Admiral bersama rekannya Rio, Fajar, Rizki, Yazid dan Tesar datang ke rumah AKBP Achiruddin sekitar jam 02.00 WIB dini hari usai peristiwa perusakan itu. Begitu tiba di rumah itu, Ken Admiral memanggil Aditya namun yang keluar adalah abang dan ayahnya Aditya yaitu Arya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Di situ Achiruddin langsung bertanya tujuan dari Ken dan rekan-rekannya datang ke rumah mereka. “Mau ngapain kalian di sini ramai-ramai,” kata Achiruddin, tertulis dalam BAP Ken Admiral.

Rio kemudian menjawab jika kedatangan mereka untuk meminta tanggung jawab dari Aditya yang sudah merusak spion mobil dari Ken Admiral. Rio juga menyebut mereka datang di waktu itu agar permasalahannya segera selesai.

Dijelaskan dalam BAP jika Achiruddin tidak terima dengan kedatangan Ken bersama teman-temannya. Achiruddin pun meminta agar senjata laras panjang di dalam rumahnya untuk diambil.

“Ambil dulu senjata laras panjang itu,” sebut Achiruddin, tertulis dalam BAP Ken Admiral.

Mendapat perintah itu, ada seorang pria yang masuk ke dalam untuk mengambil senjata. Tidak lama kemudian, pria itu kembali ke luar dengan membawa senjata. Bersama pria itu ada Aditya yang juga ke luar dari rumah.

Pengacara Aditya, Ali Piliang tidak menampik BAP itu milik Ken Admiral. Dia menilai beredarnya BAP Ken sebagai bentuk keberpihakan penyidik Polda Sumut ke pihak Ken Admiral.

Atas dasar itu juga dia melaporkan penyidik Polda Sumut ke Propam Polri karena menilai berpihak dalam kasus penganiayaan ini.

“Hari ini kami antar aduan ke Propam atas adanya dugaan keberpihakan dan ketidakprofesionalan penyidik. Aduan ini juga akan dikirimkan ke Mabes Polri,” kata Ali saat ditemui di Polda Sumut, Kamis (4/5).

“Pertama, berkenaan adanya penggalan BAP, dalam hal ini saudara K (Ken), beredar di dunia maya,” sambungnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: penganiayaanPolda Sumutrekonstruksi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

BI Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah, Biaya Transaksi Cuma 0%

Berita Berikutnya

Revitalisasi Kota Lama Kesawan Ditargetkan Rampung Oktober 2023

Related Posts

Metro

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Eks Camat Medan Maimun yang Terlibat Kasus Judol Dinonjobkan 12 Bulan

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana