Perkosa Siswi Sampai Tewas, Pelajar di Medan Terancam 15 Tahun Penjara

Medan(MedanPunya) WAS (17) seorang pelajar di Medan ditetapkan menjadi tersangka karena memperkosa siswi SMK berinisial PJS (15) hingga berujung meninggal dunia. Akibat dari perbuatannya, WAS dijerat dengan pasal berlapis.

“Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu yang terdapat di UU Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (6/12).

Terkait penyebab kematian korban, Fathir mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan. Sementara soal cairan di dalam botol yang ditemukan berserakan di lokasi kejadian juga masih diuji di laboratorium.

“Ini kita tunggu uji lab terkait penyebab kematian. Pastinya kami proses ini sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, PJS ditemukan tak berdaya di kos-kosan daerah Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada Jumat (1/12) malam. Saat itu, kondisinya cukup miris.

“Itu kamar kosnya tak ada lampu. Anak saya tidak pakai baju sekolah lagi. Hanya pakai tanktop dan celana training. Tatapan matanya kosong, rambutnya basah, mulut dan hidungnya berbusa,” kata US (35) selaku ayah korban.

“Tidak mengenakan celana dalam, ada darah di bagian kemaluannya, beberapa kondom di temukan di sekitar, dan sejumlah botol minuman,” tambahnya.

Sewaktu itu, US langsung mencurigai pria yang membawa anaknya tiba ke kos itu. Pria itu adalah seorang pelajar berinisial WAS (17) yang ada di lokasi tersebut.

Setelah dari situ, korban dibawa ke klinik dan akhirnya meninggal dunia di ruang IGD RSUP Adam Malik. US pun mengadu ke polisi dan WAS diamankan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version